RAPAT KOORDINASI URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG TRANTIBUMLINMAS TAHUN 2023 DIGELAR

Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri mehadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Urusan Pemerintahan Bidang Trantibumlinmas Tahun 2023, bertempat di Aula Barakat Lt. 2, Kantor Bupati Banjar, Martapura. Kamis (7/12/23).

H Masruri dalam sambutannya mengatakan bahwa, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, salah satu tugas Camat yaitu mengoordinasikan upaya penyelenggaraan Ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi sinergitas dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan instansi vertikal di wilayah Kecamatan, harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat, serta pelaporan pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban kepada Bupati/WaliKota.

Selain itu, Camat juga memiliki tugas untuk mengoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah upaya dan kegiatan yang diselenggarakan Satpol PP untuk memastikan situasi dan kondisi yang tenteram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya.

Camat memiliki peran penting dalam koordinasi dengan berbagai instansi dan tokoh masyarakat untuk mencapai tujuan tersebut.

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, Bupati mendelegasikan pelaksanaan pembinaan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Linmas kepada Camat. Camat diberi wewenang untuk melakukan pembinaan Penyelenggaraan Linmas pada Desa/Kelurahan di wilayahnya.

Laporan Penyelenggaraan Linmas dilakukan secara berkala setiap 6 bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan. Namun, kami mencatat bahwa Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Linmas oleh Camat kepada Bupati Banjar melalui Satpol PP dan ditembuskan kepada Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar tidak rutin dilaporkan oleh Kecamatan. Ini menjadi perhatian bersama agar kecamatan dapat menyampaikan laporan sesuai amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018, Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada tahun 2022 belum sepenuhnya dapat diterapkan sesuai Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk meningkatkan capaian SPM, diperlukan kolaborasi dan peran serta dari seluruh perangkat daerah dan stakeholder terkait. Pada kesempatan ini, kami mengharapkan agar semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini dan menyimak Pemerintah materi dengan sebaik-baiknya. Kabupaten Banjar memberikan apresiasi kepada Camat dan perangkatnya yang masih tulus mengabdi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.”Ungkapnya.

Source:: HUMAS

Comments
Loading...