Rapat Teknis AMDAL RKL dan RPL Keg. Pertambangan Batubara (Peningkatan Kapasitas Produksi) CV. Anugerah Rizkie Gunung di Kec. Cintapuri Darussalam dan Kec. Simpang Empat
Rapar ini di selenggarakan pada tanggal 03 Desember 2020
Tempat : Hotel Rodhita Banjarbaru
Di hadiri oleh : Kepala Dinas LH, Seluruh Kabid LH, Kasi KDL, Tim Teknis (Boyke W. Triestiyanto, MT, H. A. Rafie Hamdi, Hanafi, H. Hariyadi, Dr. Eddy, Husni Tamrin, Yunida Rosniar, Endang Setiawaty), Tim Ahli (Prof. Fadly, Dr. H. Kissinger, Dr. Ir. Hj. Rizmi Yunita, Ir. Syamsuri, Ir. Umi Salawati, Abdul Haris, Dr. Ir. Ach. Rusdiansyah), Instansi Terkait (Dinas ESDM Prov, Inspektur Tambang, DLH Prov, Dinas PUPR Kab. Banjar, Disnakbun Kab. Banjar, Bagian Ekonomi, Dinkes Kab. Banjar, BPN Kab. Banjar, BLHI, Kec. Cintapuri Darussalam dan Kec. Simpang Empat.
Rapat AMDAL ini bertujuan untuk mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ataukegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi prosespengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dalam Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.AMDAL didefinisikan sebagai kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha/kegiatan.
Source:: BLH