RSUD Ratu Zalecha Resmi Kantongi Izin Penyelenggaraan Layanan Unit Transfusi Darah
MARTAPURA, InfoPublik – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura resmi mendapatkan Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Rabu (2/7/2025).
Izin tersebut diterbitkan setelah dilakukan proses verifikasi dan penilaian kesesuaian pada 20 Juni 2025. Hasilnya, RSUD Ratu Zalecha dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai standar yang berlaku. Sertifikat dengan nomor 400.7.22.2/115/PKM/DPMPTSP/2025 ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan.
UTD di RSUD Ratu Zalecha berada di bawah kepemimpinan dr. Yurniah Tanzil, Sp.PK, yang juga telah mengantongi Surat Izin Praktik resmi dengan nomor 445/0099/DPMPTSP/IPDS/2023. Keberadaan unit ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Banjar dan wilayah sekitarnya.
Direktur RSUD Ratu Zalecha, Arief Rachman menyampaikan bahwa izin operasional tersebut merupakan bagian dari komitmen rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang profesional dan sesuai regulasi.
“Izin operasional ini menegaskan kesiapan kami dalam menyediakan layanan transfusi darah yang aman, berkualitas dan sesuai standar. Semoga ini menjadi langkah positif dalam mendukung sistem pelayanan rumah sakit yang lebih lengkap dan terpadu, diharapkan menjadi lebih cepat, aman, dan terpercaya,” ujarnya.
Penerbitan sertifikat ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mendorong percepatan layanan perizinan usaha di berbagai sektor, termasuk kesehatan. Sertifikat ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea. (Brigade Humas Raza)
Source:: RS-RATU ZALECHA