[SALAH] Dari Ratusan Ribu Tahanan Tidak Ada Satupun Aktivis Islam yang Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19
Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Kuasa
hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, menyatakan bahwa Bahar Smith menolak
tawaran untuk dibebaskan. Sedangkan kuasa hukum Abu Bakar Ba’asyir, Achmad
Michdan, mengatakan jika Ba’asyir sedang mengajukan pembebasan melalui surat
permohonan yang ditunjukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menkuham Yasonna
Laoly.
Selengkapnya
di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
======
KATEGORI:
KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK
======
NARASI:
“Karena
COVID-19 Para penjahat di bebaskan dgn aneka kejahatan.
para
alim ulama, Aktivis Islam yg di penjara tdk satu pun di bebaskan.
#Tanda_tanya????..
Penjahat
bebas ,Sekarang banyak kejahatan begal di mana2..mencari kesempatan karena
COVID-19
RATUSAN
RIBU TAHANAN DENGAN ANEKA KEJAHATAN TIDAK SATUPUN AKTIVIS ISLAM YANG
DIBEBASKAN†unggah akun Facebook Uci Gilang, Minggu (19/04).
======
PENJELASAN:
Akun
Facebook Uci Gilang memposting foto Bahar Smith dan Abu Bakar Ba’asyir pada 19
April 2020 yang diikuti dengan narasi bahwa tidak ada satupun aktivis Islam
yang dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19.
Dari
hasil penelusuran, informasi tersebut adalah tidak benar.
Kuasa
hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa Bahar menolak tawaran
yang disampaikan oleh penanggung jawab Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor untuk
dibebaskan.
Dilansir
dari tirto.id, kuasa hukum lain Bahar Smith, Aziz Yanuar, mengungkapkan alasan
Bahar menolak dibebaskan karena tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim
dan juga lebih memilih mengajar terlebih dahulu di lapas untuk menunjukan
tanggung jawabnya.
“Beliau
tegas tidak mau dianggap utang budi pada rezim zalim dan banyak murid yang
masih diajar di dalam†kata Aziz, menjelaskan kenapa kliennya menolak
penawaran.
Meski
hanya untuk narapidana umum dengan syarat yang telah ditentukan, terpidana
kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir juga mengajukan pembebasan melalui surat
permohonan Nomor: 20/TPM/Adm/IV/2020 tanggal 3 April 2020 yang ditujukan kepada
Presiden Joko Widodo dan Yasonna Laoly, Adapun alasan dari pengajuan pembebasan
Ba’asyir adalah faktor usia dan kesehatannya.
Sedangkan
dikutip dari detik.com, Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjen PAS) Kemenkum HAM, Rika Aprianti, kepada wartawan jumlah tahanan yang
dibebaskan per 20 April adalah 38.822 napi. Untuk diketahui pembebasan tersebut
berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor
19.PK.01.04 Tahun 2020.
“Total
data asimilasi dan integrasi adalah 38.822 napi†kata Rika kepada wartawan.
Adapun
Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah narapidana umum dan napi anak.
Sedangkan napi koruptor, napi narkotika, dan napi terorisme tidak termasuk.
Atas
penjelasan tersebut yang menyebutkan bahwa tidak ada satupun aktivis Islam yang
dibebaskan dari ratusan ribu tahanan di tengah wabah COVID-19 adalah tidak
benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
=====
REFERENSI:
https://tirto.id/dibebaskan-jokowi-bahar-smith-menolak-baasyir-justru-meminta-eLzh
https://fajar.co.id/2020/04/07/ditawari-bebas-kemenkumham-habib-bahar-bin-smith-menolak/
https://news.detik.com/berita/d-4983364/per-20-april-ditjen-pas-bebaskan-38822-napi-gegara-corona
The post [SALAH] Dari Ratusan Ribu Tahanan Tidak Ada Satupun Aktivis Islam yang Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19 appeared first on TurnBackHoax.
The post [SALAH] Dari Ratusan Ribu Tahanan Tidak Ada Satupun Aktivis Islam yang Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19 appeared first on Covid19.go.id.
Source:: COVID19.GO.ID