[SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19
Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI)
Tidak hanya di Indonesia, kebijakan
pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran virus Corona diberlakukan di
beberapa negara seperti Jerman, Kolumbia, Iran dan Turki.
Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan
REFERENSI.
======
KATEGORI: KONTEN YANG SALAH
======
SUMBER: FACEBOOK
======
NARASI:
“Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN
hanya dinegara +62
Klau Sudah keluar mana bisa kmbali ke
lapaas
Kaya nonton sinetron indosiar zâ€
unggah akun Facebook Intan, Kamis (24/4).
======
PENJELASAN:
Akun Facebook Intan memposting narasi
pada 23 April 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara +62 (Indonesia)
narapidana dibebaskan. Postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milik
portal media tvonenews.com yang berjudul “Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan
Kembali ke Lapas†yang dimuat pada Senin (20/4).
Setelah ditelusuri, berita pada
portal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul
“Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas | tvOneâ€,
Rabu (24/4). Berita yang dimuat ulang tvonenews
juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di NewsOne
Minute sebelumnya.
Melansir dari katadata.co.id dan
detik.com, Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribu
narapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementara
lebih dari empat ribu tahanan. Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan
narapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yang
mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19.
Indonesia sendiri telah membebaskan
38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebut
berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM
bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan
Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan
Penyebaran COVID-19.
Pembebasan tersebut hanya berlaku
pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing,
termasuk narapidana korupsi dan terorisme.
Atas penjelasan tersebut klaim yang
menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah
COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.
========
REFERENSI:
https://katadata.co.id/berita/2020/04/09/kebijakan-penjara-penjara-dunia-di-tengah-pandemi-corona
The post [SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19 appeared first on TurnBackHoax.
The post [SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19 appeared first on Covid19.go.id.
Source:: COVID19.GO.ID