Sekda Serahkan LKPD Tahun 2018
Infopublik, Banjarbaru – Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan syarat yang harus dipenuhi setiap Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.13/2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah guna memastikan seluruh proses penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai dengan peraturan.
Bupati Banjar, H Khalilurrahman diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H Nasrun Syah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, Jumat (22/03)
LKPD yang diserahkan tersebut merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada para Kepala Daerah yang hadir maupun yang diwakili dapat menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI tepat waktu sesuai dengan ketentuan, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Laporan keuangan yang diterima tersebut kemudian akan diperiksa dan hasil pemeriksaannya akan disampaikan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Pada akhir bulan Mei nanti Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD tersebut akan kami serahkan kepada DPRD Kabupaten atau Kota sebagai bahan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan juga diserahkan kepada Bupati atau Walikota sebagai bahan rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Syaifullah.
Didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Banjar Muhammad Rusdi, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar Achmad Zulyadaini, Sekda Banjar H Nasrun Syah mengucapkan terima kasihnya kepada seluruh jajarannya yang telah mempersiapkan dan menyusun LKPD 2019 tersebut.
“Seperti yang disampaikan Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan hari ini bersama Pemerintah Daerah yang lainnya kita menyerahkan LKPD tepat waktu sesuai dengan ketentuan dan standarisasi yang berlaku, yaitu tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. terselenggaranya hal ini, tentu kita apresiasi atas sebuah kerja keras seluruh jajaran Pemkab Banjar yang telah mempersiapkan dan menyusun LKPD ini,” katanya.
Dengan mengikuti penyajian sesuai standar-standar laporan yang berlaku. Pemkab Banjar telah meraih beberapa kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dalam pemeriksaan hasil keuangan.
“Kita tahun lalu berhasil mendapatkan predikat opini WTP yang ke-tujuh kalinya secara berturut-turut, mudah-mudahan tahun ini lagi kita juga mendapatkannya, dan bahkan kita bisa lebih baik, supaya WTP yang kita dapatkan, WTP yang lengkap dan berkualitas, ungkap Sekda Banjar Nasrun Syah.
Tujuan pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah adalah untuk memberikan opini atau pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosures) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.(MC Kab. Banjar/Prs/Hendy)
Source:: MEDIA CENTER BANJAR