SEMANGAT PERUBAHAN LOMBOK TENGAH

 photo LOMBOK TENGAH_zps7v2kqhsm.gif
Lombok Tengah adalah salah satu kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan ibu kota Praya yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Secara historis keberadaan Lombok Tengah telah ada dengan dikeluarkannya Stb Nomor 248 Tahun 1898, kemudian pasca proklamasi Lombok Tengah secara integral menjadi bagian dari NKRI ditandai dengan pelantikan secara formal Kepala Pemerintahan Setempat Lombok Tengah yang pertama, pada tanggal15 Oktober 1945. Sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat Lombok Tengah terus mengembangkan kapabilitasnya untuk mengawal tujuan penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Lombok Tengan agar dapat berjalan secara efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan membangun sistem pengendalian intern yang memadai. Dalam rangka pengembangan kapabilitas dan kematangan sistem pengendalian intern tersebut, maka pada hari Selasa tanggal 8 November 2016 Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah melakukan studi banding di Inspektorat Kabupaten Banjar.

Rombongan Inspektorat Kapbupaten Lombok Tengah di pimpin oleh Lalu Wirekampe, S.Sos selaku Sekretaris inspektorat Kabupaten Lombok, menyertakan 12 orang yang terdiri dari pejabat struktural Inspektur Pembantu Wilayah (irbanwil) yaitu Irbanwil II Lalu Suwandi, S.IP, Irbanwil III Lalu Junaidi, S.Sos, Irbanwil IV Baiq Sri Damayanti W, SE,M.Ak, Kepala Subbag Perencanaan Muh. Iswandi, SE, Kepala Subbag Administrasi Zaenul Wardi, S.Sos, dan pejabat fungsional tertentu yaitu Auditor Madya Drs. Nalimudin, Pejabat Pengawas Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Madya Labek, S.Sos, Auditor Pertama Hadi Dwi Purnomo, SE, Auditor Penyelia H. Lalu Tahsin, Auditor Penyelia Lalu Budiana Ujud, BA dan Bayu Prayitno. Rombongan di terima oleh Inspektur Kabupaten Banjar Ir.H. Imam Suharjo, MT, CFrA di aula Kantor Inspektorat. Ikut mendampingi Inspektur keempat Irbanwil yaitu Drs. H.A. Sakarani, Maidi, ST, Drs. H. Sirajudin, M.Pd dan Drs. H. Nuzuliman, serta Sekretaris Inspektorat kabupaten Banjar Kencanawati S.Hut, MS yang juga melaksanakan tugas sebagai Ketua Tim Self Improvement Kapabilitas APIP.

Dalam rangka pengembangan kapabilitas APIP, Inspektorat Kabupaten Banjar membentuk 2 tim yaitu tim Self Improvement dan Tim Self Assessment yang diketuai oleh Min’am Naqi, ST, MS yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Subbag Evaluasi dan Pelaporan (Evlap). Kedua tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Inspektur Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Kapabilitas APIP Pada Inspektorat Kabupaten Banjar. Tim Self Assessment pertama bertugas untuk membuat Area Proses Kunci (Key Process Area / KPA) terhadap kriteria JACM; kedua melakukan penilaian mandiri terhadap KPA yang harus dipenuhi oleh APIP berdasarkan kondisi saat ini; ketiga membuat area yang memerlukan perbaikan (area of improvement /AOI) atas hasil self assessment; keempat melaksanakan ekspose hasil kegiatan; dan kelima membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada inspektur. Hasil penilian mamndiri Tim Self Assessment di reviu oleh Inspektur sebelum dilaporkan kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan untuk dapat dinilai (assessment) dan dijamin mutunya (Quality assurance / QA).

Setelah dilakukan QA oleh BPKP, biasanya ada catatan perbaikan (AOI) yang harus ditindaklanjuti oleh APIP. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, maka tim self Improvement sesuai tugasnya melakukan penyusunan action plan atas hasil QA BPKP dan melaksanakan seluruh kebijakan, ketentuan dan prosedur dalam seluruh tahapan kegiatan pengawasan untuk memenuhi KPA secara berkesinambungan serta melakukan monitoring perkembangan pelaksanaan action plan. Hasil perbaikan dari Tim Self Improvement kemudian dinilai kembali oleh Tim Self Improvement dan dilaporkan. Demikian penjelasan Inspektur tentang siklus peningkatan dan penilaian kapabilitas APIP yang di praktikan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar. Meskipun pada awalnya pembangunan sistem dan prosedur di Inspektorat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebutuhan yang tidak dimaksudkan untuk penilaian kapabilitas, namun demikian semua infrastruktur kebijakan dan praktik tata kelola pengawasan dalam sistem dan prosedur tersebut mendukung bukti dokumen yang harus ada dalam penyataan-pernyataan kapabilitas yang dikembangkan oleh IIA (Institute of Internal Audit) melalui metode Internal Audit Capability Model (IA-CM).

Disampaikan oleh inspektur bahwa dalam mengembangkan infrastruktur dan praktik tata kelola pengawasan, maka sangatlah penting untuk lebih dahulu membangun nilai etika dan integritas. Seringkali kegagalan sebuah sistem dikarenakan tidak adanya etika dan integritas bagi pelaksana sistem itu. Oleh karenanya, setelah melalui komunikasi yang intens maka seluruh Aparat Inspektorat kabupaten Banjar berkomitmen untuk menegakan etika dan integritas yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Inspektur kabupaten Bajar Nomor 09 tahun 2010 tentang Kode Etik APIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. Sementara untuk praktiknya, menjadi kewajiban bagi inspektur dan seluruh tim yang akan melakukan pengawasan untuk menandatangani Pakta Integritas dan harus diampaikan pada saat entry briefing atas komitmen untuk tidak melaksanakan larangan dan keharusan melaksanakan kewajiban. Komitmen atas penegakan etika dan integritas dimonitor langsung oleh inspektur melalui koordinasi dengan pimpinan satuan kerja dan secara berkala dilakukan survei persepsi kepada semua obyek pemeriksaan.

Mengakhiri paparan tersebut, Inspektur mengajak pada semuanya untuk membiasakan “menulis apa yang kita kerjakan dan kerjakan apa yang kita tulis” karena itu menjadi kunci dari membangun kapabilitas APIP melalui jalur evalusi IACM. Selalu dalam isian pernyataan kapabiltas APIP selain diminta praktiknya juga bukti dokumentasinya. Yang sering menjadi kelemahan banyak APIP adalah praktik yang telah dilaksanakan tidak didukung dengan bukti tertulis berupa dokumen. Untuk membantu Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah dalam membuat dokumen infrastruktur berupa kebijakan dan peraturan beserta praktik tata kelola pengawasan, maka inspektur dalam menutup kegiatan studi banding tersebut menyerahkan satu buah CD yang telah dipaparkan sebelumnya yang berjudul “Membangun Nilai dan Sistem Menuju Integrated”. Tentunya tidak semua isinya bisa diadopsi langsung tetapi perlu diadaptasi terlebih dahulu sesuai kondisi Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah

Source:: INSPEKTORAT

Comments
Loading...