Setiap kendaraan wajib memasang Plat Nomor (Tanda Nomor Kerdaraan Bermotor)

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Plat nomor wajib dipasang pada setiap kendaraan, namun masih sering dijumpai kendaraan yang hanya memasang plat nomor pada satu sisi atau bahkan tidak sama sekali, dengan alasan mengganggu penampilan kendaraannya.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf) dan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, dan telah diatur untuk bentuk dan ukurannya, Sudah ada peraturan yang mengatur tentang kewajiban pemasangan plat nomor.

Fungsi dari tanda nomor kendaraan bermotor berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor 

Pasal 1 ayat 10

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat TNKB adalah tanda regident Ranmor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Pasal 39 ayat 6

TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah  disediakan pada masing-masing Ranmor.

Sehingga aturan tersebut mempertegas bahwa pemasangan plat nomor kendaraan atau TKNB adalah kewajiban bagi seluruh kendaraan yang dioperasikan di jalan. Pemasangan TKNB juga dipasang pada kedua sisi kendaraan yaitu depan dan belakang.

Aturan Berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun  2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan :

Pasal 68 ayat 1

Setiap Kendaraan Bermotor  yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Sanksi yang akan dikenakan jika melanggar aturan-aturan tersebut seperti yang disebut dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah:

Pasal 280

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Maka dari itu, taati lah peraturan mengenai pemasangan plat nomor atau TKNB sesuai aturan di atas demi keamanan dan keselamatan anda selama berkendara.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...