SINERGITAS ORI DAN INSPEKTORAT

 photo ORI_zpsy7cycdnk.gif

Menindaklanjuti surat Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor S-0034/ORI.PW.22/X/2016 tanggal 06 Oktober 2016 perihal kerjasama Sosialisasi Pengawasan Pelayanan Publik, maka pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2016 dlaksanakan sosialisasi bersama Inspektorat Kabupaten Banjar dan ORI Perwakilan Kalimantan Selatan dalam Pengawasan Pelayanan Publik di aula kantor Inspektorat Kabupaten Banjar. Sosialisasi dengan narasumber Inspektur Kabupaten Banjar Ir. H. Imam Suharjo,MT, CFrA dan Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Madjid, SE, ME ditujukan pada satuan kerja perangkat daerah di lingkup Kabupaten Banjar yang melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan di bidang pelayanan publik seperti Badan Kooordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BKPMP2T); Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Kesehatan; Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA); Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (dishubkominfo); Badan Lingkungan Hidup (BLH); Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan dan kelurahan.

Dalam sambutan pembukaan yang dilanjutkan dengan paparan tentang peran Inspektorat dalam pengawasan pelayanan publik, Inspektur menyampaikan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini menjadi penting seiring keinginan Presiden Jokowi untuk memberangus semua pungutan liar dalam pelayanan publik walaupun hanya sepuluh ribu rupiah. Oleh karena itu, melalui sosialisasi pelayanan publik diharapkan seluruh perangkat daerah di pemerintah Kabupaten Banjar yang melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dapat menyatukan langkah dan tekad dalam meningkatkan kinerja pelayanan publik yang juga menjadi salah satu target dari delapan area perubahan dalam Reformasi Birokrasi. Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Yang termasuk dalam lingkup pelayanan publik adalah pelayanan barang publik; pelayanan jasa publik; dan pelayanan administratif.

Landasan hukum Pelayanan Publik adalah Undang Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam ketentuan peraturan perundang undangan tersebut dinyatakan bahwa pelayanan Publik meliputi pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, parawisata dan sektor strategis lainnya yang diselenggarakan oleh Institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; Korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau; Badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

Penyelenggara pelayanan publik membentuk struktur organisasi yang terdiri dari Pelaksana layanan; Pengelolaan Pengaduan Masyarakat; Pengelolaan informasi;; Penyuluhan kepada masyarakat; Pelayanan Konsultasi dan Pengawasan internal. Ditingkat Pemerintah Kabupaten Banjar, maka selaku pengawasas internal adalah Inspektorat Kabupten Banjar berdasarkan pasal 1 poin 46 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang berbunyi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah non kementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. Dalam melaksanakan tugas pengawasan, Inspektorat Kabupaten Banjar berpijak pada Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem dan Prosedur Pengawasan di linkungan Inspektorat Kabupaten Banjar dalam bentuk Pengawasan atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang merupakan proses kegiatan pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya berupa koordinasi untuk pemeriksaan pendahuluan, monitoring dan konsultansi yang ditujukan untuk menjamin agar penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Khusus berkaitan dengan pelayanan publik, pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Banjar meliputi pemeriksaan reguler, evaluasi, penanganan pengaduan masyarakat dan monitoring/pemantauan tindak lanjut. Pemeriksaan reguler merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang dilakukan secara rutin setiap tahun. Sedangkan evaluasi adalah proses kegiatan penilaian kebijakan daerah, akuntabilitas kinerja daerah atau program dan kegiatan pemerintahan daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah khususnya di bidang pelayanan publik. Penanganan Pengaduan Masyarakat merupakan proses pemeriksaan yang dilakukan untuk mencari bukti kebenaran atas peristiwa yang diadukan / dilaporkan oleh masyarakat, dan atas hasil pemeriksaan, evaluasi dan penanganan pengaduan masyarakat dilakukan monitoring serta pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan.

Sementara Kepala ORI Perwakilan Kalimantan Selatan Noorhalis Madjid, SE, ME menjelaskan bahwa ORI adalah Lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan eksternal dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD). Pembentukan Ombudsman terutama untuk membantu upaya pemerintah dalam mengawasi jalannya proses pemerintahan dengan maksud untuk mewujudkan pemerintahan yang baik yang menerapkan prinsip-prinsip good governance, bersih dari KKN dan meningkatkan pelayanan umum (public service). Terlihat juga bahwa Ombudsman dibentuk untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pengawasan pemerintah. Aspek partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dapat lebih terjamin melalui mekanisme Ombudsman.

Comments
Loading...