SOSIALISASI PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN TINGKAT KECAMATAN KARANG INTAN
Sambutan oleh kepala DP2KBP3A Kabupaten Banjar yang diwakilkan oleh Seksi Advokasi KIE dan Data Informasi Agus Suprantio, M.PH dan Camat Karang Intan yang kali ini diwakilkan oleh Kasi Pemerintahan H. M. Syarwani, beliau menghimbau agar kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan ini semakin ditingkatkan karena rendahnya pengetahuan remaja tentang kesehatan reproduksi remaja, terutama perkawinan dini yang tinggi di Kabupaten Banjar.
PUP sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa, sehingga penceraian tidak terjadi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar di dalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.
Source:: DP2KBP3A Kab. Banjar