SOSIALISASI PERDA KEPARIWISATAAN

Martapura (27/03) Semakin banyaknya wisatawan local maupun mancanegara tentunya sanagat berpengaruh bagi perkembangan pariwisata di Kab. Banjar, untuk itu pemerintah Kabupaten Banjar harus jeli dalam memperhatikan dibidang  kepariwisataan tersebut , agar segala aspek yang sudah menjadi tradisi masyarakat tidak terganggu gugat karena banyaknya pengaruh asing yang datang bersama dengan touris  mancanegara yang berkunjung di Kabupaten Banjar.
                Dinas Pariwisata Kabupaten Banjar lah yang bertanggung jawab atas Kepariwisataan Kabupaten Banjar, kali ini Dinas Pariwisata Kabupaten Banjar mensosialisasikan Peraturan Daerah Kepada masyarakat Kabupaten Banjar, dimana perlunya masyarakat Kabupaten Banjar harus mengetahui bahwa Peraturan Daerah inilah yang akan mengatur Perkembangan maupun tempat- tempat pariwiasta yang ada di Kabupaten Banjar.

                Dalam Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula DISBUDPARPORA kabupaten Banjar ini dihadiri  Oleh Bupati Banjar yang diwakili oleh DR H Muhammad MA,g , Kepala DISBUDPARPOra Kabupaten Banjar Drs H  Effani Redhan, Kabid Pariwisata DISBUDPARPORA Kab.Banjar Drs Kun Nasrullah , MM, Kabid Kebudayaan DISBUDPARPORA Kab.Banjar Drs H Abdul Gani Fauzi  MM, Dan para peserta yang berjumlah sekitar 60 orang yang berasal dari penjuru Kabupaten Banjar.
                Pada Kesempatan Ini DR H Muhammad MA,g yang mewakili Bupati Banjar membuka  secara resmi  Dan membacakan Sambutan Bupati Banjar dalam kegiatan sosilisasi tersebut,dalam Sambutan Bupati Banjar yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan ini Sultan H Khairul Saleh mengatakan perlunya masyarakat mengetahui PERDA Nomor 1 Th. 2013 tentang penyelenggaran kepariwisataan ini sangat penting , guna mendukung Kabupaten Banjar sebagai Kota Pariwisata berbasis budaya yang akan dilandasi oleh norma- norma agama sebagai pedoman, khidupan bermasyarakat , yang perlu dilestarikan , ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu , bekelanjutan dan bertanggung jawab.
                Selain itu Kepala DISBUDPARPORA juga menambahkan bahwa Perda No 1 Th. 2013 ini nantinya juga akan digunakan untuk mengatur fasilitas-fasilitas Pariwiasata yang meliputi Hotel, Penginapan , Tempat Hiburan dan yang lainnya .(Ronie/Hevrin)

 

 

 

Comments
Loading...