Standar Barang Dan Harga Sebagai Acuan Dalam Belanja Barang dan Jasa

Martapura, InfoPublik – Penyusunan Buku Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 memasuki ekspose tahap akhir, bertempat di aula Badan pusat statistik Kabupaten Banjar, Martapura, Senin (8/7/2019).
Pada acara ekspose tersebut dihadiri Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar, Nurul Sabah, Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, HM Farid Soufian, Kabid Statistik dan Persandian, Ahmad Yunani serta sejumlah perwakilan Organisiasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banjar.
Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar, Nurul Sabah mengatakan tujuan diadakan ekspose akhir Penyusunan Buku Standar Harga Barang dan Jasa (SHBJ) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2020 untuk mengupdate dan memenuhi data-data yang masih belum lengkap.
“Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar bekerjasama dengan Dinas Kominfo Statistik dan Persandian melaksanakan penyusunan Buku SHBJ Kabupaten Banjar untuk tahun anggaran 2020, ekspose ini guna mengupdate barang dan jasa harga pada buku tahun sebelumnya,” ungkpanya
Dia menyampaiakan pada ekspose tahap akhir ini, kepada perwakilan OPD Kabupaten Banjar yang hadir untuk memuat tambahan barang dan jasa yang belum terdata pada SHBJ TA 2020.
“SHBJ merupakan sebagai acuan bagi OPD dalam menyusun perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta APBN selain E-Katalog, karena pada SHBJ melengkapi yang tidak ada di E-Katalog, dan kepada OPD untuk mengecek kembali data-data yang diupdate dan untuk ditambahkan pada SHBJ TA 2020 sebelum 9 Juli 2019,” pesan Nurul Sabah.
Nurul Sabah mengatakan untuk OPD Kabupaten Banjar bisa menyelesaikan konfirmasi data paling lambat pada tanggal 9 Juli kepihaknya, dan Buku SHBJ tersebut akan ditetapkan melalui SK Bupati Banjar.
Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, HM Farid Soufian mengatakan pembuatan buku guna menentukan harga barang dan jasa, setiap kegiatan di Pemkab Banjar.
“SHBJ ini sebagai acuan menyusun anggaran Rencana Kerja dan Anggran (RKA) Tahun 2020 yang ditetapkan pada 2019, jadi masing masing OPD punya dasar dalam menetapkan satuan barang dan jasa sehingga tidak ada lagi keluhan-keluhan seperti tahun-tahun sebelumnya, karena masih menggunakan data yang tidak update,
Farid Soufian berharap dengan adanya SHBJ memudahkan OPD dalam pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020.
“Dengan harga satuan yang ditetapkan sesuai dengan keadaan yang berlaku dan survei pasar, kita berharap tidak ada lagi temuan, kegundahan OPD dalam pengadaan barang dan jasa yang keliru,” ujar Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar.
Pada kesempatan ekspose tersebut juga dilakukan pemaparan hasil Pengelolaan Data Standar Harga Barang dan Jasa Tahun 2019, untuk keperluan Pemkab Banjar tahun anggaran 2020 oleh Kepala Seksi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik Kabupaten Banjar, Nurul Ahdiaty. (MC-Kominfo-Kab. Banjar/Rzq/Prs/Dessy).

Source:: MEDIA CENTER BANJAR

Comments
Loading...