STUBAN ITKO MOJOKERTO
Komunikasi yang intens melalui berbagai media baik rapat rutin maupun kegiatan informal lainnya bertujuan untuk mengurangi gesekan atau penolakan dari mereka-mereka yang masih berpikir “membenarkan yang biasa” agar bisa berubah menjadi “membiasakan yang benar”. Dengan terbangunnya nilai-nilai etika dan integritas yang kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Inspektur tentang Kode Etik dan Majelis Kode etik, maka akan memngurangi risiko atas tidak terlaksananya sistem yang dibangun. Masih berpijak pada analogi secangkir kopi, maka untuk menjaga mutu pengawasan diperlukan standar dan kompetensi aparatnya. Hanya saja, dalam pembuatan standar pengawasan di Inspektorat Kabupaten Banjar dan mungkin APIP daerah lainnya terdapat kendala aturan. Saat ini di Inspektorat Kabupaten Banjar memiliki 3 PFT yang masing-masing memiliki standar pengawasan dari instansi pembina yang berbeda, disisi lain bahwa kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh ketiga PFT tersebut berada dalam satu tim untuk obyek pemeriksaan (obrik) yang sama.
Untuk menghindari tumpang tindih pengawasan dan mengakomodasi semua standar dari masing-masing PFT, maka ditetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang sistem dan prosedur pengawasan di lingkungan Inspektorat kabupaten Banjar. Untuk memperjelas dan menguraikan implementasi sistem dan prosedur yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati, maka disusun Standard Operating Procedured (SOP) dari setiap layanan yang diberikan oleh Inspektorat yang meliputi layanan pengawasan yang terdiri dari pemeriksaan, reviu, evaluasi, konsultansi, investigasi, pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) maupun tematik serta layanan internal melputi admnistrasi dan peningkatan kompetensi. SOP dibuat dengan memperhatikan faktor risiko internal yang kemudian dilakukan upaya mitigasi dengan kegiatan pengendalian yang dituangkan dalam bentuk flowchart. Sementara untuk penilai risoko eksternal dilakukan dengan memperhatikan empat aspek pengawasan seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yaitu Aspek Keuangan, Aspek Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aspek Sumber Daya Aparatur (SDA) dan aspek kelembagaan/kebijakan daerah. dalam menilai risiko, semua obrik dihitung dampak dan frekuensi atas keempat aspek tersebut untuk menjadi dasar penentuan skala prioritas dalam penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Sementara itu untuk meningkatkan kompetensi aparat pengawas di lingkungan Inspektorat Kabupaten Banjar maka dilakukan pemetaan kompetensi untuk masing-masing jabatan sebagai dasar identifikasi kebutuhan diklat. Selanjutnya aparat pengawas dikirim untuk memngikuti diklat di lembaga yang berkompeten seperti Pusdiklatwas BPKP, Pusdiklat BPK atau lembaga diklat kementerian lainnya dan penyelenggara diklat profesi. Dan untuk mengoptimalkan hasil diklat yang diikuti oleh aparat, maka menjadi kewajiabn bagi mereka yang telah mengikuti diklat untuk membagikan ilmu yang telah didapatnya kepada rekan lainnya melalui Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). Demikan paparan umum Inspektur Kabupaten Banjar kepada rombongan sejawat Inspektorat Kota Mojokerto, dan untuk melengkapi paparan tersebut diberikan dokumen-dokumen pendukung berbentuk file untuk memudahkan mengadopsi dan mengadaptasi sesuai kondisi yang ada di Inspektorat Kota mojokerto. Dalam acara studi banding tersebut dilakukan pertukaran cendera mata berupa hasil kerajian batu aji dari Martapura dan replika kapal pinisi mojopahit antara Inspektur Kabupaten Banjar dan Inspektur Kota Mojokerto.