SYARAT SEGITIGA PENGAMAN PADA MOBIL

DISHUB.BANJARKAB.GO.ID – Pengemudi wajib tahu tentang aturan dasar ketika mobil sedang berhenti di bahu, pinggir jalan raya, atau Tol. Sopir harus memasang segitiga pengaman, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

Isyarat seperti itu pada umumnya menginformasikan bahwa mobil tersebut sedang dalam kondisi darurat. Misal, mogok, pecah ban, dan lain sebagainya.

Pemasangan segitiga pengaman terebut, ditujukan untuk memberi peringatan pada kendaraan yang datang dari arah depan atau dari arah belakang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012, tentang Kendaraan, sudah diatur tentang syarat segitiga pengaman tersebut pada mobil.

Ketentuan dan syarat segitiga pengaman pada mobil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut pada pasal 48.

Pasal 48

  (1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.

  (2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.

Jika nekat tidak memasang segitiga pengaman saat mobil berhenti, maka siap-siap dikenakan sanksi. Ini seperti yang ada pada undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 298.

Pasal 298

setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir, dalam keadaan darurat di jalan, dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Source:: DISHUB

Comments
Loading...