6 Produsen Beras Kemasan di Kab. Banjar Sudah Bersertifikat

Melengkapi beras curah yang tersedia di pasar tradisional, belakangan ini muncul berbagai merek (brands) beras kemasan di pasar modern dengan beragam label dan desain kemasan yang menarik. Tidak terkecuali Kab. Banjar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar melalui Dinas TPH Kab. Banjar juga mendaftarkan beras lokal banjar, dan sebanyak 6 produsen beras sudah bersertifikat dan lulus uji pada saat pendaftaran pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

6 produsen tersebut adalah

  1. beras siam mayang gambut oleh UPJA Berkat bersama Desa Guntung Ujung Kec. Gambut dengan kemasan 3 kg, 5 kg, 25 kg
  2. beras siam saba oleh poktan Maju Serentak desa Bunipah Kec. Aluh-Aluh dengan kemasan 2 kg, 3 kg, 10 kg
  3. beras siam mayang oleh poktan Sarma Desa Abumbun Jaya Kec. Sungai tabuk dengan kemasan 2 kg dan 5 kg
  4. beras siam mutiara oleh Bumdes Muara Halayung Desa muara Halayung Kec. Beruntung Baru dengan kemasan 1kg, 2 kg, 5 kg, 7 kg, 10 kg, 15 kg
  5. Beras merah oleh KTH GUNUNG MANDALiNG Desa paramasan Bawah Kec. Paramasan dengan kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg
  6. Beras buyung oleh KTH GUNUNG MANDALiNG Desa paramasan Bawah Kec. Paramasan dengan kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg

Menurut Ir. Muhammad Fachry, MP Kadis TPH Banjar pengemasan beras lokal ini bertujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan beras lokal. Seperti kita ketahui bersama bahwa ke 6 beras lokal ini merupakan beras yang tergolong beras khusus karena ada beras merah dan beras indikasi geografis. Dengan didapatkan sertifikat ini ke 6 beras tersebut yang diproduksi oleh ke 6 produsen ini dapat memasarkan produk beras kemasamnya ke pasar swalayan atau pasar modern karena sudah lulus uji mutu.

Dengan terdaftarnya produk beras lokal ini kita telah mampu memotivasi para petani padi untuk berorentasi bisnis atau agrobisnis dan agroindustri. Kami berharap kegiatan ini, dapat merubah pola usaha tani yang selama ini tanam petik-jual gabah menjadi tanam-petik-olah gabah lalu berasnya, sehingga meningkatkan nilai tambah petani dan menjadikan mereka lebih sejahtera.

Kepala seksi Pembinaan Mutu Pengolahan dan Pemasaran Golped Arianti, SP, MP mengatakan bahwa sertifikat beras kemasan ini dikeluarkan oleh ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Prov. Kalimantan Selatan yang sesuai dengan Peraturan menteri Pertanian No.51 thn. 2008 tentang syarat dan tatacara pendaftaran pangan segar asal tumbuhan. Golpet kembali menambahkan bahwa untuk mendapatkankan sertifikat ini tidak harus melalui serangkaian uji mutu beras.

Mutu beras sendiri adalah sekumpulan sifat fisik, kimia, fisikokimia, organoleptik dan flavor yang ada pada beras atau nasinya. Secara umum butir beras disusun oleh komponen/zat gizi pati, protein, lemak, abu, dan komponen minor lainnya seperti vitamin dan mineral. Sebagai komponen penyumbang materi terbesar di butiran beras maka sifat fisikokimia beras ditentukan oleh sifat fisikokimia pati. Sifat-sifat pati seperti suhu gelatinisasi, kadar amilosa, dan konsistensi gel merupakan sifat-sifat fisikokimia yang penting pada beras, ujar golped.

Berbicara tentang mutu beras Kita tidak bisa lepas dari SNI beras. SNI beras yang terakhir adalah SNI 6128:2015, namun di pasaran beras banyak beras kemasan yang masih memakai SNI 6128:2008. Kedua SNI beras tersebut lebih menyandarkan persyaratan mutu beras pada sifat fisik beras seperti derajat sosoh, kadar air, persentase beras kepala, beras patah, menir, merah kuning/rusak, benda asing dan butir gabah. Tandas golped
(rita & nove)

Source:: DTPH

Comments
Loading...