PEMKAB BANJAR TERBITKAN PERDA TENTANG ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS (AMDALALIN)
By admin
Martapura (25 Januari 2016), Kabupaten Banjar sebagai kawasan perdagangan dan pusat penjualan Intan dan Batu Permata yang terkenal baik di Indonesia maupun mancanegara beberapa tahun terakhir perkembangan kota Martapura sangat cepat. Beragam sektor penggerak ekonomi meliputi sektor perikanan, sektor pertanian, sektor perkebunan, sektor pariwisata, sektor pertambangan dan sektor perdagangan dan jasa merupakan nadi perekonomian Kabupaten Banjar yang tidak hanya merupakan konsumsi masyarakat di Kabupaten Banjar dan Indonesia tetapi juga merupakan komoditi ekspor untuk negara lain. Keberadaan kegiatan perekonomian di Kabupaten Banjar ini juga dalam rangka meningkatkan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
Perkembangan yang sangat cepat di Kabupaten Banjar membuat para pengusaha tertarik untung membangun usahanya, baik itu dibidang perdagangan, perindustrian, perhotelan, pendidikan dan lain sebagainya. Makin banyaknya bangunan yang memiliki kegiatan ekonomi, namun tidak menyediakan lahan yang sesuai kapasitas, merupakan salah satu parameter pendorong yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak dan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan. Misalnya bangunan ditepi jalan, harus mempunyai area parkir sendiri sehingga tidak membuat kemacetan karena dampak dari parkir di bahu jalan dan lain – lain.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar Drs. H.M. Aidil Basith, MAP mengatakan dengan adanya diterbitkannya Peraturan Daerah Tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan, maka para pihak pelaku usaha dan pengembang yang ingin mendirikan bangunan baru, terlebih dahulu harus memiliki ijin analisis dampak lalu lintas yang dikeluarkan oleh pihak tim terkait, dalam Rancangan Peraturan Bupati yang tergabung dalam Tim Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan, yaitu Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Satuan Lalu Lintas Polres Banjar, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Perumahan dan Permukiman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Banjar.
Para pelaku usaha diharapkan sebelum mendirikan bangunan dapat memiliki ijin analisis dampak lingkungan, sehingga berdampak pada kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Banjar yang berujung pada kelancaran dibidang lainnya. Hal ini sangatlah penting mengingat dengan populasi jenis kendaraan bermotor yang semakin hari semakin meningkat ini haruslah dibarengi dengan regulasi yang tepat agar masyarakt sebagai pengguna jalan serta masyarakat dalam dunia usaha juga akan merasakan dampak posotif yang ditimbulkannya, akan tetapi apabila hal ini tidak diantisipasi dengan pergerakan populasi kenadaraan bermotor, maka yang yenag akan terjadi adalah sebaliknya. Oleh karena itu Pemkab Banjar dalam hal ini Dishubkominfo melakukan intervensi dan inovasi regulasi dalam bidang Amdalalin ini diharpakan dapat menjawab tantangan dimasa mendatang.(H2Fzr).
Source:: DISHUBKOMINFO