Pengawasan dan Pembinaan, Regulasi Kepatuhan Koperasi Disosialisasikan DKUMPP

Martapura, InfoPublik – Mengkoordinasikan rencana kegiatan pengawasan  koperasi sesuai aturan perkoperasian, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian Dan Perdagangan (DKUMPP) Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan sosialisasi Regulasi Kepatuhan Koperasi Terhadap Penyelenggaraan RAT Dalam Rangka Pengawasan Dan Pembinaan Yang Wilayah Keanggotaannya Dalam Daerah Kabupaten Kota di Aula DKUMPP Banjar, Rabu (10/5/2023).

Kegiatan ini pun diikuti 41 orang peserta dari masing-masing koperasi unsur KSP dan USP yang wilayah keanggotaannya berada di dalam wilayah kabupaten Banjar yang tersebar di beberapa kecamatan,
Kepala DKUMPP Banjar Kencana Wati mengatakan pengurus koperasi yang ada di Kabupaten Banjar harus patuh terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan dan harus mampu mensejahterakan seluruh anggotanya.
“Sebagai pengurus koperasi harus taat terhadap regulasi peraturan perkoperasian yang ada sehingga kesejahteraan koperasi benar benar tercapai sesuai dengan azas prinsip didirikannya koperasi,” ujar Kencana.
Dikatakannya, sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan serta kesadaran pengurus/pengelola koperasi tentang pentingnya Pengawasan koperasi, sehingga terwujud koperasi yang sehat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Semoga pada tahun 2023 jumlah koperasi patuh dan tepat waktu dalam penyelenggaraan RAT di Kabupaten Banjar dapat meningkat,” harap dia.
Kepala Bidang Perkoperasian Farida Ariyati menyampaikan Pengawasan Koperasi merupakan kegiatan yang penting dan harus dilaksanakan.
“Hal tersebut merupakan kegiatan untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus. Apakah pengelolaan Koperasi telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Farida.
Menurutnya, Pengawasan Koperasi harus terus dilaksanakan agar Koperasi bisa lebih baik dan sehat yang mampu memberikan kemanfaatan bagi seluruh Anggotanya dan masyarakat melalui usaha usaha yang produktif.
“Maka dari itu koperasi perlu Pengawasan oleh pejabat dari instansi yang membidanginya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup dia. (IP Kab. Banjar/M.Fahruzzaini/Brigade Manis DKUMPP)

Source:: DISPERINDAG

Comments
Loading...