KAJIAN EVALUASI KELEMBAGAAN SEBAGAI PENENTU KEBIJAKAN DALAM PENATAAN STRUKTUR TATA ORGANISASI DI KABUPATEN BANJAR

MARTAPURA – “Hasil kajian ini diharapkan dapat dijadikan sebuah dasar dalam penentuan kebijakan pemerintah daerah lebih lanjut terkait dengan struktur organisasi dan tata kerja yang sudah ada, yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan untuk melakukan penataan kembali SOTK perangkat daerah di Kabupaten Banjar yang efektif dan efisien”. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Bappedalitbang Hanafi dalam membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Analisis Efektivitas Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Banjar Senin (6/11/2023) di aula Bauntung Bappedalitbang.

Turut hadir dalam acara Inspektorat, BKPSDD, DPRKPLH, Dinas PUPR, Dinsos P3AP2KB, DPKPAD, DKUMPP, Bappedalitbang dan peneliti dari Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad al Banjari Kalimantan Selatan.

Mendampingi Sekretaris Lily Agustriana Selaku Kabid Litbang dan Inovasi menambahkan bahwa penelitian dilakukan berdasarkan Permen PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 3 ayat (3) mengamanatkan bahwa evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang dilaksanakan secara periodik, paling tidak 3 (tiga) tahun sekali.

“Dengan adanya evaluasi kelembagaan, diharapkan Kabupaten Banjar dapat meningkatkan kinerjanya secara berkala yang merupakan salah satu bagian dari semangat reformasi manajemen pemerintahan dan percepatan pembangunan,” ujar Lily.

Sementara itu Peneliti Uniska yang dimotori Nurul Listiyani, dkk memaparkan kajian ini dilakukan dengan metode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan instrumen kuesioner. Instrumen kajian disusun sesuai pedoman pelaksanaan evaluasi kelembagaan yang diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 20 Tahun 2018 Tentang Evaluasi Kelembagaan.

Dijelaskan Nurul populasi dan sampel dalam kajian ini adalah 27 OPD yang ada di Kabupaten Banjar.   Sampel untuk OPD berupa 3 (tiga) tingkatan organisasi, yakni tingkatan tertinggi organisasi atau organization wide level dan dua tingkatan di bawah tingkatan tertinggi organisasi atau  suborganization wide level.

Kedepannya diperlukan kajian mendalam terhadap peraturan perundang-undangan terkait amanah penyederhaan SOTK, yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 beserta turunannya, Peraturan Bupati Kab Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang SOTK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar. (Bappedalitbang)

Source:: BAPPEDA

Comments
Loading...