Ini Pedoman Menyiapkan Perangkat Daerah Bidang Kominfo

kominfo-Kabupaten BanjarKominfo – Menteri Kominfo pada tanggal 18 Agustus 2016 menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Informatika.

Peraturan tersebut dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dalam Peraturan Menteri tersebut diatur tentang Bentuk, Tipe, Nomenklatur, Penggabungan Urusan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi.

Untuk Format Perumusan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dicantumkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Infomatika.

Pengaturan Format Perumusan Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah ditujukkan untuk Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Tipe B, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Tipe C, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota Tipe A, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota Tipe B, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/ Kota Tipe C.

Tata cara penyusunan pedoman nomenklatur perangkat daerah disusun sebagai panduan bagi semua perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dalam menyusun pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/ kota supaya terwujud sinerginitas kelembagaan perangkat daerah dalam melaksanakan fungsi-fungsi yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk lebih lengkapnya Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah bidang Komunikasi dan Infomatika dapat diunduh disini   (ps)

Keterangan Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara, saat presentasi dalam Rapat Koordinasi dan Focuss Group Disucussion (FGD)di depan Kepala Dinas Kominfo se Indonesia di Kantor Dinas Kominfo Jawa Timur, Kamis (8/10/2016).(kominfo.go.id/Rz)

Source:: DISHUBKOMINFO

Comments
Loading...