PENGURUS PARPOL MENDAPAT PENCERAHAN PERMENDAGRI No.77 TH 2014 DAN PERKA BPK RI NO.2 TH. 2015

DSC_6547

Kegiatan Ormas termasuk Partai Politik dalam kehidupan demokrasi makin menuntut peran, fungsi dan tanggungjawab untuk berpartisipasi dalam mewujudkan cita-cita nasional, menjaga, memelihara keutuhan dan kedaulatan NKRI. Peningkatan peran dan fungsi Ormas dan Parpol dalam pembangunan memberikan konsekwensi pentingnya membangun system pengelolaan organisasi memenuhi kaedah yang sehat, demokratis, profesional, mandiri, transparan dan akuntable. Demikian disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kab. Banjar, Drs,H,Sofwan Soeryadi, M.AP. ketika membuka acara sosialisasi Permendagri No. 77 tahun 2014 dan Peraturan BPK RI No. 2 tahun 2015, selasa 21 Pebruari 2017 berlangsung di aula bersama Badan Kesbangpol Kab. Banjar yang diikuti oleh pengurus Parpol se Kab. Banjar.

DSC_6547DSC_6556

Lebih jauh Sofwan soeryadi menyampaikan bahwa umumnya permasyalahan yang terjadi terkait pertanggungjawaban bantuan keuangan berkisar pada prosentasi penggunaan keuangan dan keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol.

Narasumber yang berpartisifasi dalam kegiatan ini masing-masing, Drs.RF.Reza Kabid Politik Badan Kesbangpol Prov. Kalimantan Selatan.dengan materi Sosialisasi “Permendagri 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APDB dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Parpol “.dilanjutkan Drs. Gusti M.Noor Kabid Perbendaharaan BPKAD Kab. Banjar. ‘Tata Cara Pencairan Bantuan Keuangan Kepada Parpol.” Dan terakhir Purwa Winaryanto,SE,MM,GFr. BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan “Peraturan BPK RI No 2 tahun 2015”

DSC_6553 DSC_6567

Purwa dalam paparannya pokus menjelaskan sanksi sebagaimana yang diatur dalam pasal 47 ayat (3) UU No 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No.2 tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan “ Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pasal 13 huruf (i) dikenakan sanksi administratif berupa penghentian bantuan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berikutnya. Dan terkait dengan Perka BPK RI No 2 tahun 2015, batas waktu penyampaian SPJ satu bulan setelah akhir anggaran, sedangkan waktu pemeriksaan BPK 3 bulan.

Kegiatan Sosialisasi diakhiri dengan pendalaman materi melalui tanyajawab oleh peserta dari Partai GolKar, PPP, Gerindra dan Partai Amanat Nasional (Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...