KESBANGPOL BANJAR BERIKAN PENGETAHUAN UNDANG UNDANG DARURAT NO 12 TENTANG LARANGAN MEMBAWA SAJAM
RABU, 20 September 2017, Â Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar mensosialisasikan UU Darurat No 12 tentang larangan membawa sajam tanpa ijin. Bertempat di aula Kecamatan Simpang Empat acara tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik diwakilkan Kabid Ketahanan Seni Budaya Seni Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan Drs. H. Arbudin, M.Si.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Camat Simpang Empat, Abdul Hamid S.Sos, kepala desa serta tokoh pemuda dan tokoh masyarakat setempat.
Berturut-turut hadir dalam acara sosialisasi tersebut narasumber dari Kodim 1006 Martapura, Mayor Inf. Ranoviandy Choirul, S.Sos, MM dengan materi “Situasi dan Kondisi serta Empat Pilar Kebangsaan dan Radikalisme†narasumber yang kedua yaitu dari Polres Banjar langsung dihadiri oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Wahyu Ismoyo Jayawardana, SIK dengan materi “Pengetahuan tentang Larangan Membawa Senjata Tajamâ€.
Melalui sosialiasi ini kita berharap penyuluhan hukum terkait larangan membawa sajam bisa mengurangi tindak kriminalitas dan pelanggaran hokum. Sosialisasi ini menyusul masih banyaknya warga yang belum paham soal ancaman pidana membawa sajam, entah itu pisau, celurit, atau benda pusaka. Sanksi pidana termaktub dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kecuali benda pusaka yang dilengkapi surat izin dari Disporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata), baru diperbolehkan. (kesbangpol/hr)
Source:: KESBANGPOL