PASAR KAMIS DISULUH TENTANG PERJUDIAN DAN LARANGAN MEMBAWA SAJAM

aa

Perjudian pada hakikatnya adalah perbuatan yang bertentangan dengan norma agama, moralitas kesusilaan maupun norma hukum. Perjudian ini dalam hukum pidana dimaksudkan kedalam bentuk kejahatan terhadap kesopanan. Praktek perjudian dari hari kehari justru semakin marak diberbagai lapisan masyarakat, mulai dari kalangan bawah sampai kekalangan atas. Perjudian juga tidak memandang usia, banyak anak-anak dibawah umur yang sudah mengenal bahkan sering melakukan perjudian.

Tindak pidana perjudian merupakan suatu perbuatan yang banyak dilakukan orang, karena hasil yang akan berlipat ganda apabila menang berjudi. Perjudian sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita bahkan teman kita sendiri pernah melakukan perjudian, baik disengaja, maupun tidak disengaja, walaupun hanya kecilkecilan, ataupun hanya iseng saja.

aSelasa 16 Oktober 2018 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banjar kembali menggelar sosialiasi dengan Tema “Peran Pemerintah Darah Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Tentang Larangan Praktek Perjudian Serta Larangan Membawa Senjata tajam Dimuka Umum Tanpa Izin” yang bertempat di rumah Kepala Desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar. Acara tersebut berisikan peserta antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua RT. Selain itu acara ini juga menghadirkan narasumber dari Polres Banjar, Kodim 1006/mtp, Satpol PP kab Banjar.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau tidak henti-hentinya selalu menghimbau dan menyerukan kepada para peserta sosialiasi dan masyarakat setempat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab dengan terjaga nya kamtibmas ini maka keadaan akan kondusif dan segala macam kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan tidak akan terjadi atau berkurang. Selain itu beliau juga mengatakan bahwa saat ini negera kita sudah darurat narkoba sebab dimana-mana sebagaiamana yang kita tahu telah terjadi kejadian-kejadian penangkapan.

aaadengan upaya refresif perlu dilakukan untuk memberikan sanksi bagi pelaku yang telah ditangani oleh pihak yang berwajib sehingga menimbulkan efek jera bagi si pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum. Dan ini bisa jadi tolok ukur bagi masyarakat untuk bisa membantu pihak Kepolisian dalam mencegah dan menanggulangi tindak pidana perjudian. (hr/kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...