DINAS TPH KAB.BANJAR SELENGGARAKAN KEGIATAN PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN TAHUN 2020

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (SP3K), Penyuluhan Pertanian terintegrasi dengan sub sistem program pembangunan pertanian, sehingga proses penyusunan programa Penyuluhan Pertanian dilakukan secara terpadu dan sinergis dengan proses perencanaan pembangunan pertanian. Proses perencanaan pembangunan pertanian dilaksanakan dengan memperhatikan RPJM Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab.Banjar Muhammad Ilmi saat memberikan pengarahan dalam kegiatan Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian (28/3).

programa penyuluhan pertanian kabupaten yang disusun secara sistematis dengan memperhatikan aspirasi pelaku utama dan pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Substansi yang termuat didalamnya meliputi aspek kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, prasarana sarana dan pembiayaan penyuluhan pertanian.  Disusunnya Programa Penyuluhan Pertanian bertujuan untuk  Memberikan acuan bagi tim penyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkat administrasi pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan rencana kegiatan tahunan penyuluh pertanian serta Memberikan arah dan pengendali dalam pencapaian penyelenggaraan penyuluhan pertanian. Dihadiri oleh 17 kepala Balai Penyuluhan Pertanian dan 17 orang PP.Programer se Kabupaten Banjar, KJF dan 3 orang KTNA  serta kepala seksi penyelenggaraan penyuluhan dan seksi kelembagaan penyuluhan Rapat penyusunan programa ini berjalan dengan tertib dan lancar serta berhasil mensinergiskan programa penyuluhan tingkat kecamatan.

Kepala Dinas TPH Kab.banjar dalam hal ini diwakili oleh Kabid Penyuluhan Retno Sri Murwani selaku penanggung jawab penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kabupaten telah memfasilitasi pembentukan tim penyusun programa Penyuluhan Pertanian di kabupaten, adapun pelaksanaan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian kabupaten dimulai dengan melakukan analisis keadaan dan evaluasi programa Penyuluhan Pertanian kabupaten tahun sebelumnya (T-1), hal ini penting untuk dilakukan untuk mengukur keberhasilan, efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan penyuluhan di kabupaten sekaligus memberi umpan balik terhadap programa Penyuluhan Pertanian kabupaten tahun berikutnya (T+1) tandasnya. (Dwi. KJF-TPH)

Source:: DTPH

Comments
Loading...