GERAKAN PENGENDALIAN HAMA WERENG COKELAT, DINAS TPH KAB. BANJAR BANTU PESTISIDA DAN HANDSPRAYER DI BPP KEC. KERTAK HANYAR
Selasa tanggal 17 Juni 2019 bertempat di desa Pasar Kamis Kecamatan Kertak Hanyar Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab.Banjar mengadakan Gerakan Pengendalian OPT terhadap hama Wereng Coklat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut  laporan dari POPT kecamatan Kertak Hanyar bahwa di Kec. Kertak Hanyar terdapat tanaman padi terkena hama wereng batang coklat seluas 5 ha dan yang terancam seluas 70 Ha. Untuk mencegah meluasnya serangan maka Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab.Banjar segera mengadakan Gerakan pengendalian di kecamatan tersebut. Gerakan pengendalian ini dihadiri Camat Kertak Hanyar, Babinsa, Lab.DTPH Sungai tabuk, Brigade Proteksi Tanaman Pangan Prov. Kal-Sel, POPT Kec, Kertak Hanyar, disamping itu hadir pula Kelompok Tani Badandan Jaya dan Mawar Merah. Pada kesempatan ini Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kab. Banjar memberikan bantuan pestisida ballistic 50 sc sebanyak 1 dus dan Handsprayer sebanyak 5 unit untuk dikelola BPP Kec. Kertak Hanyar, selain itu Brigade Prov. Tanaman pangan dan Hortikultura juga memberikan bantuan pestisida fanser sebanyak 10 liter atau setara dengan pengendalian 10 ha.
Pada kesempatan ini koordinator POPT kab Banjar menjelaskan bahwa Wereng Batang Coklat (WBC) adalah salah satu hama padi yang paling berbahaya dan merugikan. serangan Wereng Batang Coklat ini gejala awalnya tidak terlihat karena tanaman padi terlihat hijau padahal pada areal tanaman sudah ada populasi WBC . WBC ini menyerang tanaman dengan cara menusuk menghisap cairan tanaman sehingga tanaman yang terserang akan mengering /hopper-burn. Pengenalan cara hidup dan siklus hidup hama ini sangat penting agar ditemukan cara pengendalian yang tepat, apabila ditemukan populasi WBC perlu segera dikendalikan sebelum serangan meluas, pengamatan pada pangkal batang dilakukan secara intensif dan rutin maksimal 3 hari sekali perlu dilakukan, apabila jumlah wereng coklat yang ditemukan 7-9 ekor per rumpun,segera atasi dengan pestisida baik secara hayati maupun kimiawi. WBC menyerang pada setiap fase pertumbuhan sejak fase persemaian  sampai tanaman vegtatif. Dan apabila populasi tinggi maka tanaman fase generatif bisa terserang.
Selama ini masyarakat sudah melakukan pengendalian dengan pestisida, namun hasil tidak sesuai harapan karena ketidak pahaman masyarakat tentang pestisida dan cara pengaplikasian pestisida dilapangan. Menurut UU No.12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman pasal 20 ayat 1 bahwa Perlindungan Tanaman Dilaksanakan Dengan Sistem Pengendalian Hama Terpadu, dimana pestisida merupakan alternatif terakhir. Dalam pengaplikasia–n pestisida harus menerapkan 5 tepat yaitu tepat Sasaran, tepat dosis dan konsentrasi, tepat waktu, tepat cara dan tepat jenis.
Penggunaan pestisida tidak boleh terus menerus digunakan dengan alasan Musuh Alami bisa ikut mati sehingga hama menjadi merajalela karena telur-telur hama tidak mati sehingga akan menjadi ledakan serangan hama
Diharapkan setelah adanya gerakan pengendalian ini masyarakat bisa mengerti tentang siklus hidup WBCÂ sehingga bisa dikendalikan sebelum tanaman mengering/hopper burn yang bisa menyebabkan gagal panen serta bisa mengaplikasikan pestisida dengan benar sehingga bisa memberi dampak yang maksimal dan kelestarian lingkungan tetap terjaga
Source:: DTPH