DISHUBKOMINFO KAB. BANJAR MENGADAKAN SOSIALISASI TERHADAP PENGEMUDI ANGKUTAN UMUM
Martapura (16-09-2015). Masyarakat sebagai pengguna transportasi dan operator transportasi, harus selalu mentaati ketentuan angkutan umum dan jalan raya. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan hukum berupa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut mengatur bagaimana cara melakukan kegiatan transportasi di jalan raya. Sehingga regulasi yang telah dikeluarkan ini sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan transportasi darat yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
Manusia sebagai pengguna jalan sering kali melakukan kesalahan yang berakibat fatal baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain. Kesalahan dan kelalaian manusia (human error) adalah sebagai faktor tertinggi penyebab utama kecelakaan di jalan raya, hal ini adalah kurangnya pemahaman betapa pentingnya arti keselamatan di jalan raya. Hal yang khusus terhadap pengemudi angkutan umum harus dibekali dengan pengetahuan yang cukup agar dalam mengoperasikan kendaraannya dapat mengurangi faktor resiko yang menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas sering kita jumpai bersama.
Berkenaan dengan bebarapa hal tersebut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar telah melaksanakan kegiatan sosialiasi terhadap pengemudi angkutan umum se- Kab. Banjar yang bertempat di Aula Kantor Dishubkominfo Kab. Banjar. Dalam kesempatan ini Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar melalui Kepala Bidang Bina Sarana Transportasi (BST) H. Suwarto, Ama, S.Sos, M.AP mengatakan, Sosialisasi Pengemudi Angkutan Umum ini sebagai bentuk pengikatan pelayanan angkutan umum yang bermuara pada ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di jalan raya.
Dalam penataan ulang permasalahan terminal yang sebagian lahan dipergunakan untuk kawasan areal parkir oleh PD. Pasar Bauntung, maka hal ini ditanggapi oleh H. Suwarto, Ama, S.Sos, M.AP, bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar dalam hal ini Dishubkominfo Kab. Banjar selalu berkoordinasi dengan instansi terkait khususnya dengan pihak PD. Pasar Bauntung dan Kepolisian Resort Banjar untuk melakukan penataan ulang fungsi terminal yang saat ini dialih fungsikan sebagai tempat parkir agar supaya nantinya pengunjung pasar juga mendapatkan tempat parkir yang layak dan teratur. Selanjutnya terkait dengan permohonan pengemudi yang menginginkan keringanan tarif untuk Jasa Raharja, maka akan diupayakan untuk meneruskan permohonan tersebut kepada pihak Jasa Raharja. Dalam kesempatan itu juga, H. Suwarto, Ama, S.Sos, M.AP juga meminta kepada pengusaha atau sopir angkutan umum agar melengkapi kendaraannya dengan ijin kelayakan kendaraan atau KIR. Sebab, jika terjadi kecelakaan akibat kerusakan salah fungsi kendaraan seperti rem atau kelengkapan kendaraan lainnya, maka akan berakibat fatal dan hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Hrq).
Source:: DISHUBKOMINFO