Peran Pemuda Dalam Mengantisipasi Cyber Crime
By admin
Martapura (13-10-2015), Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “Cyber Crime†atau kejahatan melalui jaringan internet. Munculnya beberapa kasus “Cyber Crime†di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer.
Bekenaan dengan masalah yang harus kita hadapi dalam kasus cyber crime, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Media Interpersonal yang bertema “Peran Pemuda Dalam Mengantisipasi Cyber Crime†yang bertempat di Aula Kesbangpol Kab. Banjar. Dalam Kegiatan ini menghadirkan beberapa Narasumber yang berkompeten dibidangnya, antara lain Ahli Digital Forensik, Unsur Kepolisian dan dari Bidang Kominfo sendiri.
Acara sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Banjar Drs. H.M. Aidil Basith, M. AP. Dalam kesempatan tersebut Drs. H.M. Aidil Basith, M.AP mengatakan, sebagai generasi muda yang akan meneruskan cita-cita bangsa kita harus dapat berperan aktif dalam berbagai bidang terutamanya seperti yang marak terjadi beberapa kasus tentang kejahatan di dunia maya/internet, oleh karena momentum ini adalah  mencegah maraknya Cyber Crime di Indonesia bahkan sampai terjadi didaerah kita Kabupaten Banjar ini. Apabila ada kejadian tentang hal tersebut hendaknya segera melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini pihak Kepolisian setempat dan apabila kedapatan akan dikenakan sanksi yang berat yakni kurungan minimal 6 tahun dan denda sebesar Rp. 6 milyar rupiah sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaki Elektronik (UU ITE) Tahun 2008.
Sebelum ditutup acara tersebut disediakan sesi tanya jawab, hal ini dimanfaatkan oleh para peserta secara antusias dengan berbagai pertanyaan yang cukup bervariatif dan berbobot, sehingga acara semakin tambah menarik bahkan melebihi waktu yang telah ditetapkan. Pada intinya para peserta sangat puas dan berharap hal semacam ini terus menerus diselanggarakan, mengingat masih banyak para pemuda yang belum tahu dan benar-benar ingin belajar banyak tentang bahaya yang ditimbulkan ketika pengguna internet menyalahgunakan sarana informasi dan komunikasi cenderung menyimpang ke arah negativ. (Hrfz)
Source:: DISHUBKOMINFO