BIDANG POLITIK : SOSIALISASIKAN PILKADES SERENTAK 2016
Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, dalam penyelenggaraan proses Pilkades Serentak 2016 turut serta mensosialisasikan ke beberapa kecamatan di kabupaten Banjar. Sosialisasi permulaan berlangsung di kecamatan Sungai Tabuk di gedung pertemuan setempat pada Kamis (10/03). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Syahda Mariadi dan turut hadir pada kesempatan tersebut Camat Sungai Tabuk H. M. Arsyad, S.Sos dan Kepala Staf Kodim 1006 Banjar, Mayor Infantri Ranoviandi Chairul. S.Sos.
Ketika membuka kegiatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar mengatakan, pembangunan sekarang sudah seharusnya dari pinggiran (desa/perdesaan). Untuk memulainya Pemerintah Desa memerlukan seorang pemimpin, dan tahap pertama proses pemilihan kepala desa (pambakal) sebanyak 116 kades secara serentak, Proses ini memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit, serta didukung kepanitiaan di tingkat kabupaten dan kecamatan.
Bahkan dengan lahirnya Undang Undang Noor 6 Tahun 2014 sudah memberikan kemudahan bagi Pemerintah Desa. Karena sudah tahun lalu dan tahun 2016 Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes) terus semakin meningkat besarannya. Apalagi perangkat pemerintahannya mendapatkan tunjangan yang besarnya juga semakin menjanjikan. Termasuk kewenangan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang semakin jelas. Kini tinggal siapa yag bakal memimpin desa dimaksud.
Di dalam pelaksanaan pilkades serentak 2016 menurut Syahda di hadapan peserta sosialisasi para pambakal dan Badan Perwakilan Desa (BPD) dan undangan lainnya, pelaksanaan pilkades serentak 2016 tidak akan menimbulkan keributan-keributan ataupun konflik sosial lainnya. Pilkades serentak 2016 yang dikehendaki adalah pilkades yang berlangsung dengan tenang, tenteram, dan damai. Desa tetap dalam keadaan yang kondusif dam dinamis.
Camat Sungai Tabuk H. M. Arsyad S. Sos tahun 2016 ini di kecamatannya ada enam pambakal yang telah habis masa tugasnya. Sesuai ketentuan yang berlaku pambakal yang lowong ini dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil dari kecamatan untuk memangku penjabat, setelah terpilih maka yang bersangkutan kembali tugas semula. Di Sungai Tabuk saat ini ada 22 desa dan 1 kelurahan berpenduduk sekitar 57 ribu.Di kecamatan Sungai Tabuk direncanakan mengikuti pemilihan kepala desa (Pambakal) serentak sebanyak 6 Desa, yaitu masing-masing Desa Sungai Bakung, Desa Pembantanan, Desa Penjambuan, Desa Sungai Pinang Baru, Desa Pematang Panjang dan Desa Sungai Bangkal. Dan sekarang  telah mulai melaksanakan tahapan pilkades, yaitu pembentuk panitia Pemelihan Kepala Desa (Pembakal).
Kesempatan pertama dalam sesion sosialisasi tanpil Kepala Staf Kodim 1006/Martapura, Mayor Infantri Ranoviandi Chairul,S.Sos yang mengungkapkan Wawasan Kebangsaan bagi semua hadirin. Saat ini sudah mulai terkikis karena kemajuan jaman. Oleh karenanya dalam pilkades nanti semua pihak harus bahu-membahu dan tolong-menolong dan menciptakan suasana yang kondusif.
Agoes Salim, SST, MP Kasubid Tapem, Prangkat dan Administrasi Desa/Kelurahan BPMPD Kab. Banjar, menjelaskan tahapan Pilkades serentak di Kab. Banjar, yang dimulai dari sosialisasi Pilkades secara serentak 11 – 29 Feb. 2016,Pelaksanaan Pemungutan suara dan perhitungan suara pada tanggal 13-`15 Mei 2016 dan diakhiri 29-30 Juni 2016 pelantikan calon Kepala Desa terpilih oleh Bupati Banjar.
Nara sumber terakhir AKP.Asep Danu Hudaya Kasat Intelkam Polres Banjar. Langkah-langkah antisipasi pengamanan Pilkades se Kab.Banjar. dan lebih fokus menjelaskan perkiraan permasalahan yang akan timbul yaitu pada tahap. Pembentukan panitia, pemutahiran data dan pemilih, pendaftaran dan penetapan, kampanye/masa tenang dan tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara
Sesi terakhir dalam kegiatan ini tanyajawab ,Sekretaris Desa Pembantanan dan Penjabat Kades Sungai Bakung mengharap pengamanan betul –betul dilaksanakan dalam tahapan Pilkades tidak hanya di Hari Pemungutan suara dan petetapan calon terpilih tetapi juga diharapkan pada tahap seleksi calon kepala Desa yang lebih dari lima pendaftar bakal calon.(Kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL