DETEKSI DINI MULAI SEKARANG TERHADAP ADANYA ORANG ASING

aa

Kebhinekaan adalah suatu keniscayaan dan warga negara Indonesia telah dijamin oleh UUD 45 untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya. Maka toleransi perlu ditingkatkan, agar kita dapat saling memahami dan saling membantu. Jadi, perbedaaan jangan membuat kita tidak rukun. Kamis 12 Juli 2018 bertempat di PAUD Harapan Bunda Desa Sugai Tuan Ilir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar kembali menyerukan betapa pentingnya kerukunan umat beragama, melalui acara penyuluhan ini diharapakan kepada elemen masyarakat agar dapat membina kerukunan dan toleransi antar umat beragama.

Dalam Sambutannya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar dalam hal ini diwakilkan oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan Drs. H Arbudin, M.Si mengatakan bahwa kerukunan antara umat beragama merupakan tanggung jawab pemerintah dan tanggung jawab kita bersama dalam menciptakan suasana yang harmonis dan kondusif dalam kehidupan berbangsa dan beragama. Beliau juga menegaskan bahwa selain dari kerukunan dan toleransi antar umat beragama ini juga adanya permasalahan narkoba yang sering kali disebut sebagai “Musuh Kita Bersama”.aaa

Selain itu beliau menyebutkan ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian oleh para peserta yaitu antara lain meningkatkan kemampuan para pengurus RW dan RT bersama-sama dengan masyarakat dalam upaya pencegahan deteksi dini di wilayah masing-masing, menciptakan kamtibmas di tengah-tengah masyarakat, dan merangkul serta menjalin kerjasama terhadap dsemua lini agar menghasilkan informasi lengkap, benar, akurat dan cepat cerdas dan penuh kebijaksanaan.

aaaaPenyuluhan ini juga diisi oleh pemateri dari Kantor Kemenag Kabupaten Banjar Bpk. Drs. H. Imam Ghozali, MM dan dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Bergama) Kabupaten Banjar, Bpk Drs. H. Ahmad Syahmiran, MM. Dalam Kesempatan ini masyarakat Desa Sungai Tuan dan Desa Sungai Tuan Ilir beramai-ramai berhadir dalam acara penyuluhan tersebut. Dalam acara ini juga dijelaskan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat.(hr/Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...