Disperindag Kab Banjar Mengadakan Sosialisasi Bahan Berbahaya
Selasa, 22 September Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan mengadakan Sosialisasi Bahan Berbahaya yang bertempat di Aula Disperindag Kab Banjar. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, B3 didefinisikan sebagai bahan yang karena sifat dan atau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, dan atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk lebih memberikan informasi tentang bahan – bahan berbahaya pada makanan dan efek serta dampaknya bagi kesehatan bila di konsumsi. Sosialisasi Bahan Berbahaya ini dihadiri oleh Industri Kecil Menengah (IKM) didampingi Kecamatan dan menghadirkan beberapa narasumber seperti dari Dinas Kesehatan Kab Banjar Dr H Tofik Norman Hidayat, Hj. Irmawati THD, SKM,  Kepala Dinas Perindustrian & Perdagangan Drs. H. Muhammad Ramlan, M.Pd dan Kabid Bidang Perdagangan H. Ahmad Bagiawan, S.Pd.MM.
Dengan diadakannya Sosialisasi ‘Bahan Berbahaya’ ini peserta dan masyarakat umum diharapkan dapat lebih berhati – hati dan lebih cermat dalam memilih bahan makanan serta memahami dampak dan bahaya yang disebabkan oleh bahan berbahaya tersebut.
Source:: DISPERINDAG