DKUMPP Melakukan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Semester 2 Tahun Anggaran 2022
Rabu, 9 November 2022 Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melakukan kegiatan Pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Barang Dalam Keadaan Terbungkus merupakan barang yang dimasukkan dalam kemasan tertutup dimana dalam penggunaannya harus merusak kemasan dan wajib diawasi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2011.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar. I Gusti Made Suryawati, MM menyampaikan bahwa pengujian ini dilakukan untuk memastikan kebenaran pelabelan dan kebenaran kuantitas (baik berat bersih maupun volume) barang yang beredar di wilayah Kabupaten Banjar. Gusti Made juga menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, karena berdasarkan data Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional III Kalimantan, dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalimantan Selatan baru 3 Kabupaten yang telah melaksanakan kegiatan serupa, termasuk Kabupaten Banjar.
Dalam kegiatan tersebut, ada 3 jenis komoditas yang diuji meliputi beras dalam kemasan, minyak goreng dan minuman kopi dalam kemasan. Dari total 143 sampel, ada 40 sampel yang tidak sesuai ketentuan dan dari pihak Unit Metrologi Legal Kabupaten Banjar akan menindaklanjuti dengan pembinaan
Source:: DISPERINDAG