FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA TINGKAT DESA KEMBALI TERBENTUK DI KECAMATAN SUNGAI TABUK
F
Forum Kerukunan Umat Beragama atau biasa disebut dengan FKUB melalui Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Uma tBeragama, dan Pendirian Rumah Ibadat, menjadi sangat penting untuk direalisasikan didaerah. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang berbasis pada pemuliaan nilai-nilai agama, FKUB memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam berperan serta membangun daerah masing-masing ditengah krisis multidimensional yang tengah terjadi. Disadari bahwa krisis multidimensional telah membawa dampak yang bersifat multidimensional pula. Krisisekonomi, politik dan moral, berimplikasi pada ketegangan sosial, stress sosial, bahkan frustasi sosial, begitupun terhadap dekadensi moral.
Selasa, 27 Februari 2018 bertempat di Balai Desa Sungai Tabuk Keramat Badan Kesbangpol Banjar kembali mengadakan kegiatan penyuluhan serta pembentukan FKUB di Tingkart Desa. Di hadiri oleh dua desa yaitu desa Sungai Tabuk Keramat dan Desa Pamakuan. Acara tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kesbangpol Banjar yang Diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan, Drs. H. Arbudin, M.Si. Dalam kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Kemenag Kab Banjar, Drs. H,. Imam Ghazali, MM dan dari FKUB Kab Banjar, Drs. H. Ahmad Syahmiran, MM
Kita selalu nampak kaget bila kekerasan atas nama agama muncul di media massa. Seakanakan insiden tersebut spontan. Padahal, kekerasan keagamaan tidak pernah terjadi secara spontan. Kekerasan keagamaan merupakan puncak dari tahapan konflik sebelumnya. Tahap awal, biasanya, para pihak saling umpat satu sama lain di belakang pihak lainnya. Kemudian, masing-masing mulai mencari dukungan dengan mendehumanisasi karakter pihak lain di hadapan pendukungnya.
Tahap berikutnya adalah mobilisasi massa dan kekerasan pun meletus. Dengan kata lain, ada interval waktu yang cukup panjang untuk sampai pada aksi kekerasan. Di situlah sebaiknya peran FKUB kita tempatkan. Persoalannya, sejauh mana FKUB bisa mengambil peran tersebut? Dengan membentuk Forum ini sampai ke tingkat desa sangatt diharapkan penanganan konflik beragama dapat ditangkal sedini mungkin. (Kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL