JUDI SEBAGAI GEJALA SOSIAL
Perjudian adalah suatu kegiatan yang melibatkan elemen resiko, yaitu kemungkinan terjadinya suatu kerugiandalam suatu permainan dengan harapan memperoleh kemenangan atau keuntungan. Apa yang dipertaruhkan dapat saja berupa uang, barang berharga, makanan, dan lain-lain yang dianggap memiliki nilai. Perjudian merupakan suatu aktivitas yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar kembali menggelar penyuluhan. Dengan tema “Peran Pemerinrtah Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat tentang Laranngan Praktek Perjudian†diharapkan masyarakat mendapat pencerahan tentang ruginya dari perjudian itu. Kamis 21 Februari 2019 bertempat di Balai Desa Penggalaman Kecamatan Martapura Barat.
Acara ini dihadiri langsung Oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar Aslam, S.Sos, M.AP. selain itu juga dihadiri oleh Camat Martapura Barat Ahmad Rabbani, A.KS,Msi. Kesbangpol Banjar juga menghadirkan narasumber dari Polres Banjar Serta Satpol PP Banjar. Dikatakan oleh narasumber dari Satpol PP kab Banjar bahwa perjudian itu suatu hal yang sangat merugikan yaitu rugi uang, rugi harta, rugi waktu, rugi jasmani, dan rugi rohani, serta bermacam kerugian karena nya perjudian ini semakin marak dikalangan masyarakat bahkan sudah sampai ke pada anak-anak dibawah umur terlebih dari tehnologi sekarang semakin canggih, hanya dengan telpon genggam saja sudah dapat meng akses segala macam situs, termasuk disini situs perjudian online, disini peran orang tua dalam mengawasi segala tingkah laku anak harus lebih ditingkatkan.
Selain itu dari polres banjar pun demikian menyampaikan bahwa tindak pidana perjudian itu ada suatu hukum yang bisa menjerat. Karena bermula dari judi lalu timbul lah tindak kejahatan lainnya seperti mencuri merampok, berkelahi, bahkan sampai dengan penganiayaan dan pembunuhan.
Di akhir sesi acara Kepala Desa Penggalaman menyampaikan bahwa di Desa Penggalaman ini bisa dibilang keadaan masalah perjudian tergolong rawan, kenapa? Oleh karena dilihat dari faktor masyarakat itu sendiri mulai dari lapangan pekerjaan yang tersedia di desa, apabila masyarakat memiliki pekerjaan atau kesibukan yang positif maka tidak akan terjadi hal-hal yang negatif seperti perjudian. Selain itu juga Kepala Desa mengatakan bahwa di Desa Penggalaman memiliki komoditi tanah liat yang mana dari hasil tanah liat itu bisa di olah berupa kesenian yang memiliki suatu harga namun masyarakat desa ada terkendala masalah pembinaan. Akhirnya beliau mengharapkan kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi masyarakat dalam pembinaan ini. (hr/kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL