KALIUKAN DIBERIKAN PENGETAHUAN TENTANG PEKAT

a

Tindak pidana perjudian merupakan suatu perbuatan yang banyak dilakukan orang, karena hasil yang akan berlipat ganda apabila menang berjudi. Perjudian sering kita jumpai di lingkungan sekitar kita bahkan teman kita sendiri pernah melakukan perjudian, baik disengaja, maupun tidak disengaja, walaupun hanya kecil kecilan, ataupun hanya iseng saja.  Pengaturan perjudian sendiri dapat ditemukan dalam pasal 303 KUHP, pasal 303 bis KUHP dan UU nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

aaaaSelasa 11 Desember 2018 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banjar tidak henti-hentinya menggelar sosialiasi dengan Tema “Peran Pemerintah Darah Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Tentang Larangan Praktek Perjudian Serta Larangan Membawa Senjata tajam Dimuka Umum Tanpa Izin” kali ini Desa Kaliukan Kecamatan Astambul yang menjadi sasaran penyuluhan. Acara tersebut mengundang unsur masyarakat antara lain Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Ketua RT , linmas dsb.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau tidak henti-hentinya selalu menghimbau dan menyerukan kepada para peserta sosialiasi dan masyarakat setempat agar selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sebab dengan terjaga nya kamtibmas ini maka keadaan akan kondusif dan segala macam kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan tidak akan terjadi atau berkurang. Selain itu beliau juga berkali kali mengatakan bahwa saat ini negara kita sudah darurat narkoba. Angka prevalensi kian bertambah apabila dari kita sendiri yang memerangi narkoba itu.aa

Tahun ini menjadi tahun tahunnya politik sebab sebentar lagi kita akan menghadapi pilpres, pileg,pilkada. Tahun politik sering kali menimbulkan problema diantara masyarakat, dengan menjaga keamanan serta keterbiban maka terciptalah keadaan yang kondusif pula tegas beliau.

aaaDengan menghadirkan narasumber dari Satpol PP dan Polres Banjar kita mengahrapkan dapat menekan angka dari perjudian dan bahaya dari membawa sajam tanpa ijin ini. Selain itu Kasatpol PP Kab Banjar Drs. H. Ahmadi, M.AP dan dari Kasat Binmas Polres Banjar, Ibu AKP Hj. Amalia Afifi, SH, MM maka dengan adanya narasumber yang langsung dari penegak hukum ini semoga bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat setempat. (hr/kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...