KEBAKARAN HUTAN & LAHAN MENJADI BAHASAN RAKOR FKDM DI GAMBUT

     KEBAKARAN HUTAN & LAHAN MENJADI BAHASAN RAKOR FKDM DI GAMBUT00FKDM diharapkan dapat menjadi media komunikasi, koordinasi dan fasilitasi antara berbagai elemen masyarakat untuk membina dan mampu mereflek­sikan dan merumuskan dengan cerdas upaya-upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat “Upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat sangat relevan dengan ke­majuan peradaban dan era glo­balisai yang tengah bergulir saat ini. Karena kewaspadaan merupakan aspek penting dan strategis untuk mengoptimalkan upaya dan tang­gung jawab kita bersama dalam men­jaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, Demikian sambutan Sekretaris Badan Kesbangpol Marlon Yansen Naibaho ketika membuka acara Rakor FKDM Kecamatan (Gambut, Kertak Hanyar dan Sungai Tabuk) dan Desa di Aula Kantor Camat Gambut yang dihadiri Camat Sungai Tabuk M. Arsyad, Camat Gambut Akhmad Rabbani, Sekcam Kertak Hanyar beserta unsur Muspika, dari Polres Banjar, Kodim 1006/ Martapura, Ketua FKP dan Ketua FKDM Kab. Banjar.

       Lebih jauh ia mengatakan, maksud dan tujuan diadakannya kegiatan rakor adalah untuk mengharmonisasikan hubungan fungsional upaya sinkronisasi serta sinergi penyelenggaraan aktivitas forum kewaspadaan dini masyarakat serta membangun komitmen bersama untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan secara terpadu sebagai bahan pertimbangan kepada pimpinan mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini dan cegah dini terhadap ancaman stabilitas keamanan daerah di Kabupaten Banjar, termasuk kebakaran lahan di Gambut dan sekitarnya.

      Terkait dengan seringnya terjadi kebakaran Hutan dan lahan di daerah ini, bolehkah membuka lahan dengan cara membakar ? ia menjelaskan ada aturan yang melarang membakar hutan dan lahan sbb:

  1. UU No.32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Psl 69 ayat(1) huruf h berbunyi “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan pembukaan lahan dengan cara membaakar”
  2. UU No.18 /2004 tentang Perkebunan. Psl.26 berbunyi “Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup”

IMG_6786       Sebelumnya, Camat Gambut dalam sambutannya mengatakan terimakasih atas dilaksanakannya rakor ini dan mengharap pengurus FKDM Kecamatan atau FKMD Desa dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan, sehingga segala kegiatan yang berdampak menimbulkan konflik sosial dapat didetiksi secara dini, termasuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi wilayah ini.

       Kabid Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Provinsi Kal-Sel Achmad Arifin menjelaskan sesuai amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2008 tentang pembentukan FKDM, dianjurkan dibentuk pada setiap level seluruh wilayah di Indonesia. Tim pelaksana FKDM dan Dewan Penasehat mampu bekerja sama dalam mendeteksi secara dini kegiatan-kegiatan yang akan meresahkan masyarakat termasuk kebakaran lahan, pengajian tertutup, orang-orang yang tidak dikenal di wilayahnya. Tugas Tim semakin berat, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang terjadi akibat tuntutan dan perkembangan za­man yang semakin komplek ujarnya.

IMG_6858-300x200       Selanjutnya Kasi Intel Kodim 1006/Martapura Kapt.Inf.Firmasyah mengatakan kebakaran hutan dan lahan merupakan tugas kita bersama. Dan menghimbau dalam membuka lahan jangan membakar hutan atau lahan apalagi tidak terkendali, karena dimanapun titik api muncul selalu terdeteksi melalui satelit TERRA dan AQUA. Karena itu ia berharap kepada pengurus FKDM semua level melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya temu cepat dan lapor cepat. (Kesbangpol)

 

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...