KESBANGPOL BANJAR: DELAPAN PARPOL SELESAIKAN BANPOL 2015

By kesbangpol kab. banjar

20151231_133957

Delapan partai politik di kabupaten Banjar akhir Desember 2015 tadi telah menyelesaikan Bantuan Keuangan bagi partai politik. Dua parpol masing-masing Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Golongan Karya masih belum tuntas permasalahannya, belum bisa menyelesaikan. Sementara satu parpol (Partai Amanat Nasional) masih belum tuntas persoalan internal partai dan satu partai lagi (PKPI) belum menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan tahun 2014 lalu

Demikian dikemukakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar mengungkapkan hal itu sehubungan telah diselesaikannya Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2015 belum lama tadi. Dikemukakan Drs. Syahda Mariadi, M.Si , dengan dilesaikannya bantuan keuangan tahun 2015 berarti partai politik yang telah menerima pun berkewajiban untuk melaporkan penggunaannya.

C360_2015-04-15-10-11-31-363       IMG_2800Yang jelas sesuai usulan masing-masing partai politik pada saat mengajukan permohonan bahwa parpol konsisten akan menggunakan anggaran itu 60 % untuk pendidikan politik, dan 40 % untuk administrasi perkantoran.

Badan Kesbangpol Banjar telah berusaha memberikan kemudahan dalam pencairan bantuan keuangan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan Kesbangpol Banjar dalam proses ini hanya memverifikasi persyaratan yang diperlukan. Bila semua persyaratan sudah lengkap, segera dikirimkan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Banjar (BPKAD). Badan Pengelola Keuangan inilah yang akan mentransfer keuangan ke rekening parpol masing-masing sesuai jumlah yang direncanakan.

Semua pihak hendaknya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan , Penganggaran Dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Oleh karena itu bantuan keuangan ini selalu diakhiri dengan laporan pertanggungjawaban. Laporan disampaikan paling lambat akhir Desember tahun yang bersangkutan dan satu bulan kemudian sesudahnya. Jadi jika bantuan diterima bulan Desember 2015, maka laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan sekitar bulan Januari tahun 2016 kepada Badan Pemeriksa Keuangan .

Bantuan keuangan tahun 2015 yang disalurkan itu adalah Partai Nasdem sebesar Rp 71.244.000,00 Partai Kebangkitan Bangsa senilai Rp 93.056.000,00, Partai Keadilan Sejahtera senilai Rpn49.440.000,00, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebesar Rp 88.132.000,00 kemudian Partai Gerindra sebesar Rp 85.072.000,00 Partai Demokrat sebesar Rp 88.344.000,00 Partai Hanura sebesar Rp 39.484.000,00dan terakhir Partai Bulan Bintang senilai Rp 32.152.000,00.

Sedangkan partai yang belum mendapatkan penyaluran adalah, Partai Amanat Nasional (tidak mengajukan karena masalah internal partai), PKPI ( belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban tahun 2014) dan dua partai lainnya (PPP dan Partai Golkar) tertunda karena pihak Badan Kesbangpol berpegang pada surat Menteri Dalam Negeri RI tertanggal 1 September 2015. Menurut surat edaran yanng ditujukan kepada seluruh Kepala Badan/Kantor Kesbangpol kabupaten/kota se-Indonesia, saat ini ke-dua partai masih dalam sengketa dan belum berkekuatan tetap.

Padahal melihat besaran bantuan keuangan yang ada bahwa Partai Golkar bakal menerima sebesar Rp 295.640.000,00 dan PPP sebesar Rp 163.000.000,00. Hanya bila ke-dua partai ini telah selesai dan telah berkekuatan hukum tetap bisa mengurusnya seperti partai yang lainnya. Kalau mengajukan langsung dua tahun, itu sangat tidak mungkin. Sebab untuk merapel tidak mungkin tidak ada ketentuan yang mengaturnya. Rekomendasi dari BPK untuk pertanggungjawaban tahun 2014 bisa digunakan lagi.

Badan Kesbangpol Banjar menerima rekomendasi hasil penerimaan dan pengeluaran /pertanggungjawaban bantuan keuangan tahun 2014 pada bulan Agustus 2015 lalu. Mengingat partai-partai disibukkan dengan pilkada 2015, baru pertengahan Desember 2015 diselesaikan proses penyalurannya. Berkas hasil verifiksi dikirimkan kepada BPKAD pada 10 Desember 2015 lalu.(Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...