Kesbangpol Banjar Kembali Sosialisasikan Pidana Pembawa Senjata Tajam
Penyuluhan hukum terkait larangan membawa sajam bisa mengurangi tindak kriminalitas dan pelanggaran hukum, Sosialisasi ini menyusul masih banyaknya warga yang belum paham soal ancaman pidana membawa sajam, entah itu pisau, celurit, atau benda pusaka. Sanksi pidana termaktub dalam Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kecuali benda pusaka yang dilengkapi surat izin dari Disporabudpar (Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata), baru diperbolehkan
Rabu 20 Februari 2019 bertempat di aula balai Desa Malintang Kecamatan Gambut Pemerintah Daerah Kab. Banjar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kembali menyerukan sosialiasi tentang larangan membawa senjata tajam dimuka umum tanpa ijin. Dengan mengusung tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Tentang Larangan Membawa Senjata Tajam Dimuka Umum†ini diharapakan masyarakat akan bertambah wawasan nya tentang perihal yang memiliki peraturan dan hukum ini.
Dengan menghadirkan narasumber dari Polres Banjar dan dari Satpol PP Banjar masyarakat akhirnya mendapat pencerahan, antara lain yaitu tentang larangan membawa sajam dimuka umum, hukum-hukum yang berlaku, dan macam sajam yang dilarang dibawa dimuka umum serta disaat keadaan seperti apa diperbolehkan sajam itu sendiri.
Alhamdulillah di Desa Malintang sendiri tidak terdapat tingkah laku masyarakat yang menyalahi aturan, ujar …….. Kepala Desa Malintang, namun beliau melaporkan kepada pihak kepolisian yang berhadir selaku narasumber bahwa beberapa pekan ini telah terjadi penjambretan di wilayah sekitaran Desa malintang, kejadian terjadi kepada para ibu-ibu yang lengah yang biasanya memakai perhiasan mencolok dan berlebih namun sudah dihimbau oleh pihak kepolisian agar selalu waspada dan tidak mengenakan perhiasan berlebih, kejadian biasanya terjadi pada saat kaum lelaki akan menunaikan ibadah shalat jumat dan pada saat itu jalanan pasti sepi, dari pihak kepolisian Res Banjar sudah melakukan penyelidikan dan dugaan sementara pelaku berdomisili di daerah luar Desa Malintang.
Ada beberapa tanya jawab juga terjadi antara masyarakat Desa dengan narasumber salah satunya yaitu dari ketua RT 01 Desa malintang. Ia bertanya bagaimanakah apabila mereka yang bekerja sebagai satpan perusahaan atau sebagai wakar membawa sajam, sebab mereka yang berjaga sebagai keamanan otomatis melindungi diri sendiri dengan sajam dikarenakan ancaman dari luar itu sendiri menggunakan sajam juga, namun Pihak berwajib memberikan kebijakan yaitu diperbolehkan saja selama itu gunanya untuk berjaga diri dan sajam itu sendiri tidak dibawa keluar daripada tempat berjaga apalagi dibawa ke tempat umum. Acara diakhiri dengan foto bersama masyarakat Desa Malintang bersama para narasumber. (hr/kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL