KESBANGPOL BANJAR SOSIALISASIKAN PERMENDAGRI 57 TAHUN 2017
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar gelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bertempat di Aula Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Rabu (16/5).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Banjar Drs. H. Sofwan Soeryadi, M.AP, diikuti oleh kurang lebih 60 perwakilan masing-masing Organisasi Kemasyarakatan yang berada di Kabupaten Banjar.
Dalam laporannya Kepala Bidang Ketahanan Seni Budaya, Agama Dan Ekonomi Kemasyarakatan Drs. H. Arbudin, M.Si mengatakan Organisasi Kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih perlu penguatan. “Untuk itulah, dalam menyelaraskan fenomena Organisasi Kemasyarakatan tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proporsional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.â€Ungkapnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa & Politik Kabupaten Banjar Drs. H. Sofwan Soeryadi, M.AP dalam sambutannya mengatakan kita perlu bersukur berada di Kalimantan Selatan khususnya di Kabupaten Banjar,karna disini relatif aman dan tentram.organisasi penting dalam memperjuangkan suara rakyat. Ia juga mengungkapkan Kabupaten Banjar memiliki kurang lebih 123 organisasi masyarakat di satu sisi kalau ormas tidak ada peraturan, ormas menjadi tidak efektif, oleh karena itu saya berharap ormas di Kabupaten Banjar dapat ikut membangun dan memberikan distribusi untuk menyongsong Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah†Ujar Sofwan. Di akhir kegiatan Kebangpol dan ormas yang hadir mendeklarasikan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.
Source:: KESBANGPOL