MENANGKAL FAHAM RADIKAL SAAT INI DENGAN SUATU FORUM
Maraknya konflik yang mengatasnamakan agama ini, bisa saja yang memaksa pemerintah untuk mengambil langkah-langkah kebijakan untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. Oleh karena itu, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengeluarkan peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Dalam negeri no.9 dan no.8 tahun 2006 yang salah satunya berisi tentang pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang berbasis di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Adapun yang menjadi tujuan FKUB dibentuk adalah dalam rangka membangun, memelihara, dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan.
Kamis, 26 Oktober 2017 Pemerintah Kab Banjar melalui Badan Kesbangpol Banjar membentuk kembali suatu Forum yang dinamakan FKUB ( Forum Kerukunan Umat Beragama ) di tingkat Desa. Bertempat di Balai Desa Indrasari pembentukan ini melibatkan dua desa sekaligus yakni Desa Indrasari dan Desa Labuan Tabu.
Kepala Badan Kesbangpol Kab Banjar dalam hal ini diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama Ekonomi dan Kemasyarakatan, Drs. H. Arbudin, M.Si dalam sambutannya mengatakan tentang kegiatan dan program kerja Badan Kesbangpol Kab Banjar salah satunya yaitu Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama ini.
Hadir dalam acara tersebut narasumber dari Kemenag Kab Banjar Drs. H. Imam Ghazali, MM dengan materi “Membangun Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Kab Banjarâ€. Serta juga hadir narasumber dari FKUB Kab Banjar dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris FKUB Kab Banjar, Drs. H. Ahmad Syahmiran, MM dengan materi “ Regulasi Pendirian Rumah Ibadah dan Forum Kerukunan Umat Beragamaâ€. Acara diakhiri dengan pengukuhan FKUB tingkat Desa oleh Sekretaris FKUB Kab Banjar Pak Syahmiran serta foto bersama Forum tersebut. ( Kesbangpol )