Monitoring Ketersediaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Banjar
Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk anorganik (Pupuk Urea, SP-36, superphos, za, NPK dan pupuk organik), pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2005. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan melakukan monotoring harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Telaga Bauntung, Mataraman, dan Tatah Makmur dari tanggal 01 sampai 6 Oktober 2015 (Triwulan IV).
Kegiatan ini dilakukan terhadap sejumlah kios resmi yang ditunjuk untuk  melayani penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Telaga Bauntung, Mataraman, dan Tatah Makmur. Diharapkan dengan pupuk bersubsidi dapat membantu petani untuk mengelola lahan pertaniannya, bagi kios pupuk resmi yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan penyaluran dapat menyimpan pupuk setidaknya selama 1 minggu sehingga dapat membantu petani yang memerlukan pada saat musim tanam, dan kepada kios pupuk resmi  diminta untuk menyediakan buku tamu dan melakukan tertib administrasi dengan melakukan pencatatan setiap pembelian pupuk oleh kelompok tani dan hanya melayani menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sesuai RDKK.
Pupuk bersubsidi merupakan pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah di sektor pertanian. Jenis pupuk bersubsidi yaitu pupuk anorganik (Pupuk Urea, SP-36, superphos, za, NPK dan pupuk organik), pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 77 tahun 2005. Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar melalui Bidang Perdagangan melakukan monotoring harga dan ketersediaan pupuk bersubsidi di 5 (lima) Kecamatan yaitu Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Telaga Bauntung, Mataraman, dan Tatah Makmur dari tanggal 01 sampai 6 Oktober 2015 (Triwulan IV).
Kegiatan ini dilakukan terhadap sejumlah kios resmi yang ditunjuk untuk  melayani penjualan pupuk bersubsidi di Kecamatan Martapura Barat, Sungai Tabuk, Telaga Bauntung, Mataraman, dan Tatah Makmur. Diharapkan dengan pupuk bersubsidi dapat membantu petani untuk mengelola lahan pertaniannya, bagi kios pupuk resmi yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan penyaluran dapat menyimpan pupuk setidaknya selama 1 minggu sehingga dapat membantu petani yang memerlukan pada saat musim tanam, dan kepada kios pupuk resmi  diminta untuk menyediakan buku tamu dan melakukan tertib administrasi dengan melakukan pencatatan setiap pembelian pupuk oleh kelompok tani dan hanya melayani menyalurkan pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sesuai RDKK.
Source:: DISPERINDAG