Nomor Induk Kependudukan (NIK) Sebagai Langkah Teknis Registrasi Kartu Pra Bayar
Kominfo– Kemajuan Teknologi Informasi sangat memberikan manfaat yang besar dalam pembangunan ekonomi Nasional . Di Indonesia saat ini teledensitas seluler telahmencapai 128%, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang Registrasi terhadap Pelanggan Jasa Telekomunikasi dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, dan Kominfo telah mengamati , sarana komunikasi yang melekat pada hampir setiap warganegara ini telah disalah gunakan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak kejahatan melalui sms dan telepon berisi penipuan, hasutan serta berita bohong.
Pada acara Soft Launcing, di Palembang pada hari Rabu 30 Maret 2016 Direktorat Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) meresmikan pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar. Soft launching ini menurut Dirjen PPI Kalamullah Ramli , acara ini sebagai penanda bahwa kerja sama kedua instansi telah memasuki tahapan implementasi. Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam suatu perjanjian kerja sama (PKS) yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri dengan Kemenkominfo tentang kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan KTP elektronik dalam layanan bidang komunikasi dan informatika yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2013 yang lalu.
“Pada kesempatan ini terdapat 7 operator yang telah siap mengimplementasikan penggunaan NIK, yang terdiri dari 6 penyelenggara seluler yaitu PT Telkomsel. PT Indosat Tbk. PT XL Axiata Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesiaâ€, “ Adapun satu operator lainnya adalah penyelenggara FTTH (Fibre To The Home) PT Telkom Tbk yang menggunakan NIK untuk registrasi pelanggan indi homeâ€. Ujar Kalamullah
Dengan soft launching ini kominfo berharap NIK yang sudah dijamin ketungggalannya dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler di Indonesia.
Turut hadir dalam acara ini Gubernur Sumatera Selatan Alex Nurdin, Walikota Palembang serta jajaranya, Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh ( Dirjen DUKCAPIL Kemendagri).
Source:: DISHUBKOMINFO