PANDUAN SINGKAT MEMILIH BAGI PEMILIH PEMULA PADA PILKADA
Sebagai pemilih pemula apa yang saya lakukan dalam menghapi pesta demokrasi Pilkada nanti? Demikian pertanyaan yang disampaikan Ananda Fitriani siswi MAN I Martapura di Kec. Gambut pada kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat selaku pemilih pemula pada kegiatan sosialisasi pemilih pemula di MAN I Martapura Gambut selasa (8-9-2015) dan SMAN I Sei. Tabuk rabu (9-9-2015) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar dengan nara sumber masing-masing dari KPU Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006/Mtp dan Badan Kesbangpol Banjar.
Kepala Badan Kesbangpol Kab.Banjar (Drs. Syahda Mariadi, M.Si.) yang diwakili Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Hj. Gusti Ellyana, SH, MH) menyampaikan ketika membuka acara tersebut bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan Pendidikan Politik kepada masyarakat pada pemilih pemula bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat/pemilih pemula di bidang politik sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui dan berpartisipasi aktif dalam menunjang pembangunan politik di daerah.
Pemerintah Daerah mengharapkan tingkat partisipasi dalam Pilkada Desember 2015 semakin meningkat yang dimotori oleh pemilih pemula. Para pemilih pemula (Para pelajar) akan mengajak sanak-Family nya untuk memilih pada 9 Desember 2015 nanti menuju TPS-TPS guna memilih Gubernur/Wakil Gubernur Kalsel dan Bupati/Wakil Bupati Banjar 2015-2020.
Lebih jauh ia menyampaikan bahwa Pemahaman kesadaran berpolitik bagi pemilih pemula perlu diaktualisasikan melalui pembahasan yang melibatkan secara langsung pemilih pemula, tentu saja akan memberikan manfaat bagi masyarakat luas/pemilih pemula, selain menambah wawasan, pengalaman pendidikan politik tersebut juga bermanfaat bagi pembelajaran pesta demokrasi terutama menjelang Pilkada bulan Desember 2015 Yang akan memilih Gubernur/wakil Gubernur KalSel dan Bupati/Wakil Bupati Banjar secara bersamaan.
Narasumber dari KPU Kabupaten Banjar, Febrianto, SE ketika memberikan materi menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. Adapun Calon Gubernur Kal Sel ada 3 Paslon :1. Zairullah Azhar & M.Safi’i. 2. M.Sahbirin Noor & Rudy Resnawan. 3. Muhidin & GT. Farid Hasan Aman. Sedangkan Bupati Banjar ada 4 Paslon masing-masing : 1. KH. Khalilurrahman & H. Saidi Mansyur. 2. H. Gusti Abidinsyah, S.Sos. MM & H. DR (Hc) Mawardi Abbas, S.Sos.  3.Drs. H. Pangeran Chairiansyah, MM & H.Abdul Hadi Al Hapiz. 4. DR. H. A. Fauzan Saleh, M.Ag & Drs. H. Teja Sukmana, M.AP.
Selanjutnya, Febrianto menjelaskan bahwa jumlah pemilih pemula diperkirakan mencapai 20% sampai 25% dari jumlah pemilih. Adapun panduan singkat bagi pemilih pemula sbb : 1. Memastikan diri terdaftar atau mendaftar sebagai pemilih dengan membawa KTP/KK ke petugas KPPS. 2.Menunggu namanya dipanggil oleh petugas KPPS 3. Menerima 2 macam surat suara dari petugas KPPS yang telah ditanda tangani oleh ketua KPPS. 4. Masuk ke bilik suara & memilih salah satu nama paslon yang tercantum pada masing-masing surat suara. 5. Menuju kekotak suara dan memasukkan tiap surat suara kedalam kotak suara sesuai dengan kotaknya. 6. Melakukan penandaan dengan tintah bahwa telah selesai melakukan pencoblosan.
Narasumber lain masing-masing dari Polres Banjar AKP Trias Inanggara Kasat Intel Polres banjar menyampaikan “Langkah Langkah Antisipasi Pengamanan Pilkada Banjarâ€, dari Kodim 1006/Mtp Kapt. Inf. Kurmanto Pasiter Kodim 1006/Mtp dengan materi “Bela Negara†dan materi terakhir “Generasi Sehat Generasi Tanpa Narkoba†Slamet Rianto, S.Sos Kabid Ket. Seni, Budaya, Agama, Ekonomi, dan Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Banjar. (kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL