PARTAI GOLKAR DAN PPP TUNGGU PUTUSAN BERKEKUATAN TETAP
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah dari Pemerintah Daerah, akan menunda penyelesaian bantuan keuangan kepada partai pollitik. Penundaaan ini secara khusus ditujukan bagi partai politik Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan. Penundaan penyelesaian bantuan keuangan dikarenakan ke-dua partai politik tersebut sampai saat ini belum terdapat putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penundaan ini disampaikan langsung dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Jenderal Politik Dan Pemerintahan Umum, Soedarmo sejak tanggal 1 September 2015 melalui surat nomor 213/2156/Polpum yang sifatnya segera perihal Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2015. Direktur Jenderal menujukan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi, dan Kabupaten-Kota di seluruh Indonesia. Pemberitahuan penundaan itu berdasarkan surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU.4.AH.11.01-35 tanggal 25 Agustus 2015 perihal Kepengurusan Partai Golkar dan PPP terkait Bantuan Keuangan Tahun 2015.
Berdasarkan perkembangan terakhir (up date) disampaikan bahwa Menteri Hukum dan HAM RI adalah pejabat tata usaha negara yang bersifat declaration yang mana tindakan atau keputusan yang diambil hanya menjalankan berdasarkan pada putusan peradilan yang telah berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde). Sampai saat ini atas perselisihan yang terjadi pada Partai Golkar dan Partai PPP belum terdapat putusan peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mengingat perselisihan itulah pihak Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum meminta kepada semua Kepala Badan Kesbangpol Provinsi dan Kabupaten-Kota terkait penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik yang mengalami perselisihan kepengurusan, penyalurannya menungu sampai dengan Putusan Peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
           Bagaimana penyaluran bantuan keuangan bagi partai politik lainnya? Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar, Drs. Syahda Mariadi, M.Si, mempersilahkan kepada ketua Partai Politik dapat menyelesaikan bantuan keuangan sesuai persyaratan yang berlaku. Pegangan kita bersama adalah Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Semua partai politik yang akan menyelesaikan bantuan keuangan dapat mengurusnya melalui Bidang Politik Dalam Negeri, setelah ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalsel.
Menurut Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Hj. Gusti Ellyana, SH, Partai Politik yang akan mencairkan bantuan Parpol harus mengacu pada Pasal 14 Permendagri No. 77 Th. 2014 .
Adapun syarat lainnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Th. 2014 antara lain:
- Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten/Kota mengajukan surat permohonan Bantuan Keuangan Partai Politik kepada Bupati/Walikota.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatanagani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya.
- Surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat 2 menggunakan kop surat dan cap stempel partai politik serta melampirkan sebanyak 2 (dua) rangkap kelengkapan administrasi berupa:
a. Surat keputusan DPP Partai Politik yang menetapkan susunan kepengurusan DPC Prtai Politik tingkat Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP Partai Politik atau sebutan lainnya atau dilegalisirkan berdasarkan kertentuan AD/ART masing-masing Partai Politik
b. Fotocopy Surat Keterangan nomor pokok wajib pajak
c. Surat Keterangan Autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara partai politik hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota yang dilegalisir Ketua atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
d. Nomor KAS umum Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan pembukaan rekening dari Bank yang bersangkutan.
e. Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik dengan mencantumkan besaran paling sedikit 60% dari jumlah bantuan yang diterima untuk pendidikan politik.
f. Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran sebelumnya yang telah diperiksa oleh BPK; dan
g. Surat pernyataan Partai Politik yang menyatakan bertanggung jawab secara formil dan material dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan Partai Politik dan bersedia dituntut sesua peraturan perundangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya di atas materai dengan menggunakan kop surat Partai Politik.
4. Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tembusannya disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Kantor Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten/Kota atau sebutan lainnya.
Source:: KESBANGPOL