PEMILIH PEMULA MERUPAKAN AJANG PEREBUTAN SUARA PILKADA

By kesbangpol kab. banjar

IMG_2513a

Menjelang Pilkada Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Pendidikan Politik Masyarakat kepada pemilih pemula, kali ini sasaran Siswa/Siswi MAN 2 Martapura kamis,26-08-2015 dan SMAN I Karang Intan,selasa 01-09-2015 dengan nara sumber masing-masing dari KPU Kabupaten Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006/Mtp dan Badan Kesbangpol Banjar.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Hj. Gusti Ellyana, SH, MH) selaku ketua panitia melaporkan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya penyuluhan Pendidikan Politik kepada masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat/pemilih pemula di bidang politik sehingga masyarakat dapat lebih mengetahui dan berpartisipasi aktif dalam menunjang pembangunan politik di daerah, terutama menjelang Pilkada bulan Desember nanti.

Pemahaman kesadaran berpolitik bagi pemilih pemula perlu diaktualisasikan melalui pembahasan yang melibatkan secara langsung pemilih pemula. Demikian sambutan Kepala Badan Kesbangpol Kab.Banjar (Drs. Syahda Mariadi, M.Si). Pemilih pemula merupakan ajang dan sasaran potensial untuk mendulang suara dalam Pilkada nanti. Namun hal tersebut tidak diimbangi pengetahuan tentang politik. Hal tersebut bisa dimengerti karena generasi muda sekarang kebanyakan tidak perduli apa yang terjadi didunia politik, mereka belum merasakan ada manfaat langsung pentingnya kehidupan politik.

Lebih lanjut Syahda Mariadi mengatakan, sosialisasi merupaka langkah awal dari bagian pelaksanaan pilkada.Sehingga tingkat prosentasi warga masyarakat yang berhak memilih, terutama pemilih pemula pada Pilkada nanti tergantung suksesnya pelaksanaan sosialisasi. Sosialisasi tidak hanya dilaksanakan secara langsung seperti sekarang ini, tetapi juga melalui, media masa/elektronik, spanduk pilkada dan yang lebih dekat dengan generasi muda sekarang ini adalah melalui jejaring social. pelaksanaan Pilkada itu sendiri akan di langsungkan secara serentak pada tanggal 9 Desember 2015. Yang akan memilih Gubernur/wakil Gubernur KalSel dan Bupati/Wakil Bupati Banjar secara bersamaan.

Narasumber dari KPU Kabupaten Banjar ketika memberikan paparan menjelaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Lebih jauh narasumber dari KPU menjelaskan bahwa jumlah pemilih pemula diperkirakan mencapai 20% sampai 25% dari jumlah pemilih.Pemilih pemula tidak hanya generasi muda/para siswa/siswi, tetapi juga anggota TNT/POLRI yang beru mememasuki purna tugas (purnawirawan) Karena itu dia menghimbau agar pelajar sebagai pemilih pemula atau yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dengan mendaftarkan dirinya kepada petugas pendaftaran.atau Ketua RT masing-masing dan Jadilah sebagai pemilih yang cerdas. (kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...