PENANDATANGANAN KOMITMEN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR TERKAIT INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020
Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.
Pada Inpres ini, Presiden menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memfasilitasi Kepala Badan Narkotika Nasional dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024. Sebagaimana tercantum dalam Inpres ini, Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024.
Sehubungan dengan jadwal rutin Rapat Koordinasi Mingguan Pemerintah Kabupaten Banjar Senin 25 Oktober 2021 bertempat di Aula Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar digelar sosialisasi Inpres nomor 2 tahun 2020 serta penandatanganan Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar terkait Inpres ini. Dalam hal ini dihadiri oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, S.I.Kom, Wakil Bupati Banjar H. Said Idrus Al-Habsyie, Sekda Banjar Dr. Ir. H. Mokhamad Hilman, ST, MT, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjar Aslam, S.Sos, M.AP beserta para Asisten dan Pejabat Eselon II Lingkup Kabupaten Banjar.
Pada acara ini disosialisasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) ini oleh Kepala Badan Nasional Narkotika Kota Banjarbaru AKBP Agus Lukito, S.Pd. pada kesempatan ini beliau berpesan dan sedikit menegaskan kepada Kepala Daerah Agar segera menindaklanjuti Inpres ini. Beliau juga mengatakan Ini adalah upaya dari Kepala Daerah  secara efektif dan efisien dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkan Warga Negara dari ancaman bahaya penyalahgunaan Narkoba. Untuk itu diperlukan kepedulian dari seluruh Instansi Pemerintah dalam upaya tersebut dengan mendorong Satgas di Instansi Pemerintah menjadi pelaku P4GN (hr/kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL