PENERIMA DANA HIBAH TUNGGU TERBITNYA PERATURAN PEMERINTAH
     Dalam rangka memberikan pemahaman baik kepada aparatur pemerintah selaku pihak terlibat dalam pemberian hibah atau bantuan sosial dan masyarakat atau organisasi masyarakat sebagai penerima hibah atau bantuan sosial, agar pelaksanaan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku, demikian Kepala Badan Kesbangpol Kab Banjar, Drs. Syahda Mariadi, M.Si, menyampaikan Ketika membuka acara Sosialisasi Pemberian Hibah bagi Ormas dengan diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, rabu, (17/02/2016), di aula bersama Kesbangpol Kab.Banjar. yang dihadiri oleh Nara Sumber dan Ormas se Kab. Banjar.
Lebih jauh Syahda mengatakan bahwa berkaca pada tahun-tahun sebelumnya banyak dana-dana hibah atau bantuan sosial tersandung masalah hukum, karena itu diharapkan terciptanya tertib administrasi, transparan dan akuntabilitas dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD serta sesuai aturan yang berlaku. PP sangat penting sebagai pegangan hukum untuk memperjelas mekanisme pemberian dana hibah yang telah dianggarkan di APBD.
     Memperoleh kesempatan pertama sebagai nara sumber dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab.Banjar H. Abdullah Fahtar,SE,MM  . dengan materi  Manajemen Keuangan Daerah terkait Dana Hibah dan Bantuan Sosial. Sebelum lebih lanjud ia menjelaskan bahwa dana hibah masih terbentur dasar hukum pasal 298 (5) UU no. 23 tahun 2014. Karena itu kita tunggu PP sebagai dasar hukumnya. selanjudnya Ia lebih fokus menjelaskan mekanisme penganggaran dalam APBD, persyaratan pengajuan dan pertanggungjawabannya.
Berturut-turut tampil menyampaikan materi Ibu. Dra. Fujiastuty, MM, dari Badan Kesbangpol Prop.Kalimantan Selatan, dengan materi Pembinaan Ormas. Dari  Kodim 1006/Mtp. Kapten.Inf. Yohanes. Dengan materi  Wawasan Kebangsaan dan terakhir dari Drs.GT.Sofyan,MM. Kepala Bagian Sosial Setda Banjar, dengan materi Mekanisme pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kab.Banjar. Kegiatan diakhiri dengan tanya jawab  (Kesbangpol).
Source:: KESBANGPOL