PENGELOLAAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR HARUS TERTIB, AMAN DAN NYAMAN

PENGELOLAAN PARKIR KENDARAAN BERMOTOR HARUS TERTIB, AMAN DAN NYAMANMartapura (22 Maret 2016) Tempat parkir yang aman dan nyaman sangat di idam-idamkan dikota mana saja. Lokasi yang nyaman dan aman menjadi alasan masyarakat untuk menitipkan kendaraannya dan area parkir menjadi salah satu tempat dimana masyarakat selalu membutuhkan untuk berhenti bagi pengendara motor atau mobil baik dalam waktu sebentar ataupun lama. Parkir merupakan salah satu unsur prasarana transportasi yang tidak terpisahkan dari system jaringan transportasi, sehingga pengaturan parker akan mempengaruhi kinerja suatu jaringan, terutama jaringan jalan raya. Daerah perkotaan dengan kepadatan penduduk dan tingkat ekonomi yang tinggi mengakibatkan tingkat kepemilikan kendaraan pribadi yang tinggi pula.

Berkenaan dengan persoalan perparkiran dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi terhadap para pengelola dan juru parkir di wilayah Kab. Banjar.  Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Dishubkominfo ini di hadiri oleh dari juru parkir dan pengelola parkir di Kabupaten Banjar.  Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. H. M. Aidil Basith, M. AP menyampaikan kepada para juru parkir dan pengelola parkir agar selalu menjaga keamanan dan kenyamanan terhadap masyarakat yang menitipkan kendaraan di lokasi parkir yang mereka kelola jangan ada masyarakat yang mengeluh saat menitipkan kendaraannya. Dia juga mengatakan para pegelola harus memiliki ijin pengelolaan parkir yang ijinnya dikeluarkah oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Banjar. dan apabila ada parkir yang tidak memiliki ijin maka akan ditindak tegas apabila para pengelola parkir tidak memenuhi kewajiban seperti yang diisyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Pada kesempatan selanjutnya Kepala Bidang Bina Sarana Transportasi H. Suwarto, A.Ma, S.Sos, M.AP menyatakan bahwa para pengelola parkir hanya diperbolehkan memungut retrubusi parkir sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014. Dia juga menambahkan sosialisasi ini dilakukan agar para pengelola dan juru parker mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya seperti mengatur keluar masuk kendaraan, menjaga keamanan kendaraan, memungut retribusi sesuai ketentuan. Dia juga berharap kepada para pengelola dan juru parkir agar tidak menggunakan lokasi parkir yang dapat menganggu pengguna jalan lainnya seperti di median jalan, di pinggir jalan, serta memungut retribusi 2 kali dan memungut lebih dari yang telah ditetapkan di Peraturan Daerah. Oleh karenanya mari kita bersama menjaga keamanan dan kenyamanan dalam pengelolaan parkir sebab hasil pendapatan dari sektor perparkiran semakin tahun menunjukan kenaikan yang signifikan.(H2fr)

 

Source:: DISHUBKOMINFO

Comments
Loading...