PENGUATAN AKUNTABITAS PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITK

By kesbangpol kab. banjar

DSC_0400a

Dalam rangka penguatan akuntabilitas keuangan negara/daerah terkait bidang politik terhadap pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan parpol yang berasal dari APBN/APBD sebagai persyaratan pencairan dana tahun berikutnya, demikian yang disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kab.Banjar Drs. Syahda Mariadi, M.Si ketika membuka sosialisasi Permendagri No. 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Dan Peraturan BPK RI No. 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik. Kamis,11 Februari 2016 berlangsung di Aula Bersama Badan Kesbangpol Kab.Banjar, yang dihadiri oleh pengurus Partai Politik se Kabupaten Banjar.

Lebih jauh Syahda menyampaikan bahwa pada umumnya permasalahan proses penyelesaian pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol hanya berkisar pada prosentasi penggunaan keuangan (paling sedikit 60% kegiatan pendidikan politik) dan keterlambatan penyelesaian laporan pertanggungjawaban dari parpol. Karena itu untuk memperkuat akuntabilitas pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik kita hadirkan Bapak Subekti Nara Sumber dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan dengan materi Peraturan BPK No. 2 tahun 2015 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik, diharapkan proses pembuatan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan dapat diselesaikan sesuai ketentuan dan tepat waktu.

DSC_0400a         Sebagai narasumber dalam kegiatan ini masing-masing Drs. Yuyu Rahmad Mulyana, MH, Kabid Politik Badan Kesbangpol Prov. Kalimantan Selatan, Sosialisasi Permendagri No. 77 tahun 2014 tentang Pedoman Tatacara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik. Sebagai pemateri pertama, dilanjudkan oleh Subekti dari BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Ainah Hajjah, SE dari BPKAD Kab. Banjar dan terakhir M.Firdaus Abdi Auditor Penyelia Inspekrtorat Kab. Banjar.

DSC_0409a     Subekti selain memaparkan Peraturan BPK No. 2 tahun 2015 dan lebih fokus menjelaskan waktu penyampaikan SPJ satu bulan setelah akhir anggaran dan waktu pemeriksaan BPK 3 bulan. Sedangkan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 47 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan “Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pasal 13 huruf I dikenakan sanksi administrative berupa penghentian bantuan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berikutnya”

Sesi terakhir dalam kegiatan ini tanyajawab, Warhamni dan H.Imberan Hadimi dari PPP dan Partai GolKar. mempertanyakan bantuan tahun 2015 belum mereka terima karena masalah partai dan kapan bisa ia terima. Drs, Yuyu Rahmad Mulyana, MH. Menjelaskan bahwa apabila masalah intern partai selesai dan adanya surat Edaran Mendagri agar bantuan keuangan kedua parpol dapat dicairkan.(Kesbangpol)

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...