PENTINGNYA BAGI ORMAS/OKP/LSM MENGETAHUI ATURAN PERMOHONAN DANA HIBAH DARI PEMERINTAH DAERAH
Organisasi Kemasyarakatan merupakan salah satu pendorong dinamika sosial dan politik masyarakat. Dalam situasi politik Indonesia, Organisasi Kemasyarakatan boleh jadi tidak perlu lagi menjadi kekuatan penentang pemerintah, melainkan sesuai dengan namanya sebagai penganjur keswadayaan, berperan sebagai pelopor masyarakat sipil yang masih perlu penguatan. Untuk itulah dalam menyelaraskan fenomena Organisasi Kemasyarakatan tersebut harus disikapi dengan suatu peraturan perundang-undangan yang akomodatif terhadap keberadaan dan optimalisasi peran, fungsi, serta pengawasan yang profesional dan proposional terhadap Organisasi Kemasyarakatan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Rabu, 20 Maret 2019 bertempat di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banjar melaksanakan sosialiasi tentang Permendagri ini. Acara ini dihadiri oleh kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar Aslam, S.Sos, M.AP dan secara langsung dibuka oleh beliau. Dalam Sambutannya Aslam mengatakan Sebagai salah satu upaya dalam penataan peran organisasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu di implementasikan salah satunya melalui penguatan kapasitas keormasan disamping dengan adanya fasilitasi kebijakan dan penguatan SDM bagi Ormas.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 Tentang Perubahan Keempat Atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilakukan dengan harapan agar ada kesepahaman antara Organisasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah sehingga implementasi pelaksanaa peraturan bisa dilaksanakan dengan baik.
Dengan mengundang beberapa Organisasi kemasyarakatan dan LSM di Kab Banjar maka disampaiakan lah regulasi-regulasi mengenai permohonan dana Hibah yang akan diajukan oleh suatu ormas atau LSM kepada pemerintah daerah. Beberapa narasumber di undang dalam acara sosialisasi ini dan diharapkan dapat menambah pengetahuan para peserta mengenai regulasi pengajuan dana hibah ini. Narasumber yang di undang antara lain ialah dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel, dalam kesempatan ini Kepala Badan Kesbangpol Prov kalsel sendiri lah yang langsung menghadiri menjadi narasumber, dari narasumber selanjutnya ialah dari Kanwil KemenkumHam Kalsel dan tyang ketiga ialah dari BPKAD Kab Banjar terkait dengan penyaluran dana Hibah yang akan diberikan oleh pemerintah daerah. (Hr/kesbangpol)
Source:: KESBANGPOL