Penurunan Tarif Angkutan

1111Martapura (02 Mei 2016), Sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak Kementerian Perhubungan menetapkan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 15 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang dikeluarkan pada 1 April 2016. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian tarif sesuai dengan kewenangannya, yaitu untuk melakukan penyesuaian tarif pada angkutan penumpang antarkota dalam provinsi kelas ekonomi, angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan serta angkutan penyeberangan lintas antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi dan lintas dalam Kabupaten/Kota.

Menanggapi Surat Edaran tersebut Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika  melakukan rapat dengan Satlantas Polres Banjar, Ketua Organda dan para supir angkutan perkotaan dan pedesaan membahas penurunan tarif  angkutan umum di Aula Dishubkominfo Kab. Banjar. Dalam pembahasannya Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Edy Handoko mengusulkan penurunan tarif berkisar 3,5% – 4%  dari tarif awal yang telah diberlakukan.  Penyesuaian tarif angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan di Kabupaten Banjar dilakukan atas tindak lanjut dari permintaan masyarakat mengingat adanya penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) pada bulan April 2016.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kab. Banjar Drs. H. M. Aidil Basith M. AP mengatakan untuk penurunan BBM telah terjadi 2 kali yang pertama pada bulan Januari dan  April 2016, tetapi pada bulan januari penurunan bbm sangat kecil sehingga tidak terasa apabila ada penurunan tarif. Dishubkominfo Prov. Kalsel telah memutuskan untuk penurunan tarif angkutan umum sebesar 3,5%, sehingga untuk penurunan tarif angkutan perkotaan dan pedesaan di Kabupaten Banjar diharapkan sebesar 4%, hasil ini di dapatkan dari perhitungan akumulasi penurunan harga bahan bakar minyak yang terjadi pada bulan Januari dan April 2016. Dalam kesempatan ini juga dia menyampaikan bahwa setiap mobil angkutan harus memiliki badan hukum hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Angkutan Jalan, sehingga para pengusaha dapat diuntungkan dengan adanya keringan pajak kendaraan bermotor dan subsidi suku cadang.

Di temui setelah rapat “Drs. H. M. Aidil Basith M. AP mengatakan penurunan tarif angkutan kota dan pedesaan untuk wilayah Kabupaten Banjar telah di sepakati sebesar 4% dari tarif awal yang di berlakukan, hasil ini akan di laporkan kepada Bupati dan akan di buat Surat Keputusan. Dia juga menegaskan apabila Surat Keputusan Bupati Banjar tentang penurunan tarif sudah di keluarkan maka para supir wajib mengikuti tarif yang baru dan apabila para supir tidak melaksanakan maka akan di kenakan sanksi.

Menanggapi penurunan tarif angkutan perkotaan dan pedesaan Ketua Organda Kab. Banjar Husaran Maksum mengatakan organda dan para supir tidak keberatan dengan penurunan tarif angkutan perkotaan dan pedesaan sebesar 4% dari tarif awal yang berlaku dan mengikuti peraruran pemerintah yang berlaku tetapi penurunan harga bahan bakar minyak tidak membuat harga suku cadang juga turun dan angkutan umum saat ini sudah kurang di minati masyarakat. Dia juga menambhakan akan menfasilitas para supir dan pengusaha untuk memiliki badan hukum yang berbentuk koperasi.(H2fr)

 

Source:: DISHUBKOMINFO

Comments
Loading...