PERJUDIAN SANGAT MERUGIKAN TIDAK TERLEPAS DARI PELANGGARAN MEMBAWA SAJAM DIDEPAN UMUM TANPA IJIN

DSC_5935aKebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosisal, seperti penyebab kemiskinan,perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen, yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain. Demi mendapatkan uang berjudi, penjudi dapat merampok, mencuri, korupsi, membunuh dan KDRT. Disisi lain, bisnis judi juga merupakan simbiosis dari bisnis kejahatan lain seperti prostitusi dan narkoba. Dengan adanya kejahatan seperti itu tidak terlepas dengan adanya masyarakat yang membawa senjata tajam dengan alasan untuk berjaga diri maupun melakukan kejahatan yang direncanakan.DSC_5936a

Selasa 20 Februari 2018 bertempat di Aula Ponpes Taman Hudaya Desa Bincau Kecamatan Martapura Kota Badan Kesbangpol kembali menyerukan kepada masyarakat desa Bincau bahwa penyakit masyarakat sekarang ini semakin meningkat dan sulit untuk dihindari. Dengan mengusung tema “Peran Pemerintah Daerah Dalam rangka Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Tentang Larangan Praktek Perjudian dan Larangan Membawa Senjata Tajam Didepan Umum Tanpa Ijin” Badan Kesbangpol Banjar dengan ini mengharapkan masyarakat akan meningkat wawasannya.

DSC_6003a            Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Banjar yang diwakili oleh Kabid Ketahanan Seni Budaya Agama ekonomi dan Kemasyarakatan membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap penyakit satu ini, sebab dari perjudian itu sendiri sangat merugikan diri sendiri, tidak ada orang yang kaya dengan melakukan perjudian serta hidup akan menjadi melarat selain membuat suatu kesalahan apabila membawa senjata tajam di depan umum tanpa ijin juga akan diberi hukuman yang berlaku di daerah kita.DSC_5978a

Dihadiri oleh narasumber dari Kemenag Kab Banjar Bpk. Drs. H Imam Ghazali, MM dengan materi “Perjudian Menurut Pandangan Islam”. Dan narasumber dari Polres Banjar yang diwakili oleh Polsek Martapura Kota dengan materi “UU Darurat no 12/DRT/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Ijin dan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Kesbangpol)DSC_6060aa

Source:: KESBANGPOL

Comments
Loading...